Sabtu, 04 Januari 2014

Neoliberalisme Dan Ketimpangan Ekonomi

Pada hari Investasi di New York, Amerika Serikat, September lalu, Presiden SBY mengatakan, Indonesia akan menjadi negara dengan perekonomian terbesar keempat di dunia pada tahun 2040.
Pada tempat lain, Presiden SBY juga pernah mengungkapkan, pada tahun 2025 mendatang, pendapatan perkapita Indonesia akan menembus 10 ribu dollar AS. Sedangkan PDB ditargetkan melebih 4 triliun dollar. Pada saat itu, Indonesia sudah masuk dalam 10 besar negara maju.
Memang tak salah Presiden menabur optimisme. Namun, jika tidak berbasiskan indikator objektif, boleh jadi optimisme itu sekaligus kesuraman. Apalagi, seperti kita ketahui, kesenjangan ekonomi di Indonesia juga makin menganga.
Indeks Gini, yang mengukur tingkat kesenjangan ekonomi, meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Data Biro Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, tingkat kesenjangan ekonomi pada 2011 menjadi 0,41. Padahal, pada tahun 2005, gini rasio Indonesia masih 0,33.
Data lain memperlihatkan, total pendapatan 20 persen masyarakat terkaya meningkat dari 42,07 persen (2004) menjadi 48,42 persen (2011). Sebaliknya, total pendapatan 40 persen masyarakat termiskin menurun dari 20,8 persen (2004) menjadi 16,85 persen (2011).
Data yang dilansir Perkumpulan Prakarsa juga mengungkapkan, kekayaan 40 orang terkaya Indonesia sebesar Rp680 Triliun (71,3 miliar USD) atau setara dengan 10,33% PDB. Katanya, nilai kekayaan dari 40 ribu orang itu setara dengan kekayaan 60% penduduk atau 140 juta orang. Data lain menyebutkan, 50 persen kekayaan ekonomi Indonesia hanya dikuasai oleh 50 orang.
Kebijakan neoliberal, yang begitu massif diterapkan satu dekade terakhir, memicu peningkatan kesenjangan pendapatan di Indonesia. Pertama, Kebijakan neoliberal sangat memfasilitasi perdagangan bebas barang dan jasa, yang ditandai dengan penghapusan segala bentuk tariff dan bea impor. Hal ini membawa dampak berantai terhadap ekonomi rakyat: kehancuran usaha (produsen) kecil dan menengah; kehancuran pertanian lokal; kehancuran industri dalam negeri. Situasi ini mendorong proses penyingkiran rakyat dari alat-alat produksi. Di sektor industri, produsen kecil tersingkir dari lapangan produksi. Di sektor pertanian, peningkatan drastis jumlah petani tak bertanah.
Kedua, Pemerintah semakin bergantung pada kapital asing. Untuk itu, pemerintah menempuh segala macam cara untuk menarik investasi. Misalkan, untuk menarik minat investor, pemerintah mengurangi pajak bagi perusahaan multi-nasional. Kebijakan ini menyebabkan merosotnya pendapatan negara dari pajak. Sebagai gantinya, pemerintah akan menaikkan pajak untuk pelaku usaha di dalam negeri atau menciptakan berbagai jenis pajak untuk rakyat. Ini berkontribusi pada pendalaman ketimpangan pendapatan: di satu sisi, perusahaan multinasional mendapatkan keuntungan yang luar biasa, sedang di sisi lain, rakyat dipaksa membayar kerugian yang mereka tinggalkan.
Cara lain untuk menarik investasi adalah deregulasi pasar tenaga kerja. Rezim upah minimum harus dihapuskan. Dengan begitu, negosiasi upah akan dialihkan menjadi negosiasi pemberi kerja dan pekerja. Pada saat bersamaan, diberlakukan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Di lain pihak, peranan dari serikat pekerja harus dilemahkan atau bahkan dihancurkan. Situasi ini membuat
Ketiga, privatisasi besar-besasan terhadap perusahaan negara. Swasta dianggap satu-satunya agen tunggal dalam perekonomian yang sanggup beroperasi di bawah hukum persaingan. Privatisasi mendorong pengalihan kekayaan negara kepada modal swasta/asing. Selain itu, privatisasi perusahaan negara memaksa rakyat membayar mahal hasil produksi atau jasa yang dijual oleh perusahaan yang sudah diprivatisasi tersebut.
Keempat, akibat kehancuran sektor-sektor produktif negara dan berkurangnya penerimaan negara dari pajak, negara semakin bergantung pada utang luar negeri. Ketergantungan terhadap utang luar negeri ini membawa negara dalam situasi seperti “terperangkap”. Misalkan, kreditor kemudian membuat ketentuan agar APBN diprioritaskan pembayaran cicilan utang ketimbang ketimbang domestik. Argumentasi mereka sederhana: itikad baik membayar utang akan menambah kepercayaan investor asing. Sebaliknya, bagi kita, tekanan untuk membayar utang dan cicilannya berdampak pada berkurangnya kemampuan negara untuk belanja modal dan belanja sosial. Pada prakteknya, anggara untuk belanja sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan lain-lain, dipangkas. Tak hanya itu, anggaran untuk subsidi, seperti subsidi energi dan pertanian, juga perlahan-lahan dihapus.
Kelima, penyerahan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, air minum/bersih, penyediaan rumah, dan lain sebagainya, kepada mekanisme pasar. Akibatnya, layanan dasar tersebut menjadi “barang mewah” di mata rakyat. Biaya dari kenaikan harga layanan dasar itu harus ditanggung individu sebagai penerima manfaat. Pada aspek ini, konsep warga negara telah dihilangkan dan diganti dengan konsumen.
Ketimpangan ekonomi sebetulnya tidak perlu terjadi jikalau kita konsisten menjalankan konsep demokrasi ekonomi. Oleh para pendiri bangsa, konsep demokrasi ekonomi ini dirancang untuk melahirkan kesejahteraan sosial. Dan, garis besar dari prinsip demokrasi ekonomi ini sudah diatur dalam pasal 33 UUD 1945. Sayang, penyelenggara negara saat ini tidak pernah menjalankannya. Sebaliknya, mereka justru menjalankan prinsip-prinsip ekononomi yang didiktekan oleh IMF, Bank Dunia, dan WTO.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Subscribe to our Newsletter

Contact us

user.kapaupau@gmail.com

A Luta Continua camerad!