Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Januari 2014

Pemekaran Tak Mensejahterakan Rakyat


Laju pemekaran daerah alias “Daerah Otonom Baru” (DOB) seakan tak terbendung. Dalam satu dekade saja, yakni 1999-2009, terdapat 205 daerah otonomi baru. Dipastikan, jika tidak ada moratorium, jumlah DOB akan terus bertambah. Artinya, dalam sepuluh tahun saja, jumlah kabupaten/kota kita bertambah 65%.
Namun, penambahan DOB itu tidak selamanya menuai keberhasilan. Catatan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, hanya 22% DOB yang berhasil, sedangkan 78% DOB lainnya mengalami kegagalan. Bahkan, menurut studi LIPI, sebanyak 85% DOB itu dikategorikan mengalami kegagalan.
Agenda mensejahterakan rakyat pun terbengkalai. Kita melihat, sejak pemberlakuan otonomi daerah hingga pemekaran wilayah besar-besaran, tingkat kesejahteraan rakyat di daerah tak kunjung menaik. Survei yang digelar oleh Kompas menyimpulkan, mayoritas responden (57,7%) mengaggap pemekaran daerah gagal mensejahterakan rakyat.
Kenapa bisa begitu? Ya, hampir sebagian besar inisiatif pemekaran daerah itu berasal dari kepentingan elit, baik pusat maupun lokal. Pengamat politik dari Center Strategic of International Studies (CSIS), J Kristiadi, menganggap pemekaran wilayah hanya menjadi komoditi politik bagi kaum elit.
Yang kita lihat, pertama, pemekaran wilayah hanya melahirkan raja-raja kecil, yang sangat korup dan anti-rakyat. Akibatnya, ribuan pejabat daerah tersandung kasus korupsi. Kemendagri mencatat, sepanjang 2004 hingga 2012, ada 277 orang pejabat Gubernur, Walikota, Bupati yang terlibat kasus korupsi. Di tingkat provinsi, dari total 2008 anggota DPRD di seluruh Indonesia, setidaknya ada 431 yang terlibat korupsi. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, dari total 16.267 kepala daerah, ada 2.553 yang terlibat kasus.
Kedua, pemekaran daerah hanya menggerus anggaran negara. Kita tahu, pemekaran daerah akan disertai dengan pembangunan kantor pemerintahan, perekrutan pegawai, pengadaan fasilitas apparatus, dan lain-lain. Lagi pula, sebagian besar keuangan daerah (80%) masih bergantung pada pusat. Akibatnya, keuangan negara pun hanya dihabiskan untuk membiayai birokrasi yang membengkak. Ada sebanyak 297 kabupaten/kota di Indonesia yang pos belanja pegawai-nya lebih tinggi dari belanja publik-nya.
Ketiga, pemekaran hanya mempercepat ekpansi dan penetrasi kapital asing di seluruh pelosok Indonesia. Ini dipermudah dengan didelegasikannya kewenangan kepada Kepala Daerah untuk mengeluarkan ijin kepada investor asing, seperti ijin pertambangan. Saat ini saja sudah tercatat ada 10.566 izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia. Sebagian besar IUP itu berkategori “bermasalah”.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa pemekaran wilayah di Indonesia menemui kegagalan:
Pertama, desentralisasi kekuasaan yang terjadi bukanlah desentralisasi kekuasaan dari tangan pemerintah pusat kepada rakyat di tingkat lokal, melainkan desentralisasi kekuasaan dari elit nasional kepada elit lokal. Akibatnya, sekalipun terjadi desentralisasi kekuasaan, rakyat di daerah sama sekali belum terlibat dalam kekuasaan.
Sebaliknya, desentralisasi ala neoliberal ini justru makin menyingkirkan rakyat dari proses pengambilan kebijakan. Ambil contoh, ketika pemerintah daerah hendak mengeluarkan ijin pertambangan, rakyat di tingkat lokal sama sekali tidak dilibatkan. Bahkan, mereka diusir paksa keluar dari pemukiman dan tanah-tanah mereka.
Ada korelasi yang sangat kuat antara desentralisasi neoliberal dengan meningkatnya konflik sumber daya di tingkat lokal. Yang terjadi, kepala daerah sengaja memfasilitasi modal asing untuk merampas sumber daya milik rakyat, seperti tanah, tambang, hutan, pertanian, dan lain-lain.
Kedua, desentralisasi tidak dibasiskan pada inisiatif dan kesiapan rakyat di tingkat lokal untuk mengelola sendiri kekuasaan. Akibatnya, kebanyakan daerah otonom baru (DOB) hanya menjadi “kuda tunggangan” penguasa lokal untuk memperkaya diri. Lebih parah lagi, pengelolaan kekuasaan di DOB tak ubahnya ajang “penjarahan” kekayaan dan keuangan daerah.
Ketiga, kontestasi politik, semisal Pilkada, sangat berbiaya tinggi. Akibatnya, kontestasi politik hanya diikuti elit kaya. Sedangkan mayoritas massa-rakyat hanya dijadikan sebagai komoditas politik belaka. Ironisnya, rakyat-lah yang sering dibentur-benturkan untuk melapangkan jalan bagi kepentingan politik elit lokal.
Politik berbiaya tinggi ini, yang mengandalkan politik klientalisme dan uang ini, menghalangi lahirnya figur-figur kerakyatan. Ditambah lagi, proses depolitisasi benar-benar menjauhkan rakyat dari politik. Akibatnya, pemerintahan lokal hanya menjelma sebagai pemerintahan para bandit pelayan neokolonialisme.

Minggu, 02 Juni 2013

Analisis kebijakan Publik


Komunikasi dan penggunaan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan adalah sentral dalam praktik dan teori analisis kebijakan. Metodologi analisis kebijakan adalah sistem standar, aturan, dan prosedur untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan. Metodologi analisis kebijakan mempunyai beberapa karakteristik utama : perhatian yang tinggi pada perumusan dan pemecahan masalah, komitmen kepada pengkajian baik yang sifatnya deskriptif maupun kritik nilai, dan keinginan untuk meningkatkan efisiensi pilihan di antara sejumlah alternatif lain.
Lima tipe informasi yang dihasilkan oleh analisis kebijakan adalah: masalah kebijakan, masa depan kebijakan, aksi kebijakan, hasil kebijakan, dan kinerja kebijakan. Kelima tipe informasi tersebut diperoleh melalui lima prosedur analisis kebijakan: perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, pemantauan, dan evaluasi. Analisis kebijakan, dalam pengertiannya yang luas, melibatkan hasil pengetahuan tentang dan di dalam proses kebijakan. Secara historis, tujuan analisis kebijakan adalah menyediakan informasi bagi pembuat kebijakan untuk dijadikan bahan pertimbangan yang nalar guna menemukan pemecahan masalah kebijakan.
Analisis kebijakan mengambil dari berbagai disiplin yang tujuannya bersifat deskriptif, evaluatif, dan normatif. Analisis kebijakan diharapkan untuk menghasilkan dan mentransformasikan informasi tentang nilai-nilai, fakta-fakta, dan tindakan-tindakan. Ketiga macam tipe informasi itu dihubungka dengan tiga pendekatan analisis kebijakan, yaitu empiris, valuatif, dan normatif.
Rekomendasi merupakan proses rasional di mana para analis memproduksi informasi dan argumen-argumen yang beralasan tentang solusi-solusi yang potensial dari masalah publik. Prosedur-prosedur yang paling umum untuk memecahkan masalah-masalah kemanusiaan (deskripsi, prediksi, evaluasi, preskripsi) dapat dibandingkan dan dipertimbangkan menurut waktu kapan prosedur-orosedur tersebut digunakan (sebelum vs sesudah tindakan) dan jenis pertanyaan yang sesuai (empirik, valuatif, normatif).
Setiap argumen kebijakan memunyai enam elemen: informasi yang relevan dengan kebijakan, klaim kebijakan, pembenaran, dukungan, bantahan, dan penguat. Analisis kebijakan umunya bersifat kognitif, sedangkan pembuat kebijakan bersifat politis. Sistem kebijakan bersifat dialektis, merupaka kreasi subjektif dari pelaku kebijakan, merupakan realitas objektif, dan para pelaku kebijakan merupakan produk dari sistem kebijakan.
Analisis kebijakan terdiri dari tiga elemen: metode-metode kebijakan, komponen informasi kebijakan, dan transformasi informasi kebijakan. Terdapat tiga bentuk utama analisis kebijakan: retrospektif, prospektif, dan terintegrasi. Ada dua pendekatan yang berlawanan untuk mendefinisikan pengetahuan : esensialis dan plausibilis. Pengetahuan yang siap pakai atau yang relevan dengan kebijakan mengandung pernyataan kebenaran yang secara plausibel optimal yang dibuat dengan keterlibatan di dalam proses komunikasi, argumentasi, dan debat kebijakan. Kriteria untuk mengkaji plausibilitas argumen kebijakan meliputi kelengkapan, konsonansi, kohesivitas, regularitas fungsional, dan kesederhanaan, kehematan dan ketepatan fungsional. Informasi kebijakan yang sama dapat mengarah ke pernyataan kebijakan yang sama sekali berbeda, tergantung pada asumsi yang terkandung di dalam suatu argumen kebijakan.
Ada delapan cara argumen kebijakan yang dapat dipertimbangkan: otoritatif, statistikal, klasifikasional, intuitif, analisentrik, eksplanatori, pragmatis, dan kritik nilai. Perumusan masalah merupakan aspek paling krusial tetapi paling tidak dipahami dari analisi kebijakan. Proses perumusan masalah-masalah kebijakn kelihatannya tidak mengikuti aturan yang jelas sementara masalah itu sendiri seringkali sangat kompleks sehingga tampak sulit dibuat sistematis. Para analis kebijakan lebih sering gagal karena mereka memecahkan masalah yang salah dibanding karena mereka menemukan solusi yang salah terhadap masalah yang benar.
Karakteristik utama masalah-masalah kebijakan adalah saling tergantung, subjektif, artifisial, dan dinamis. Masalah-masalah kebijakan jarang dipecah ke dalam bagian-bagian yang independen, berbeda, dan saling eksklusif; masalh-masalah sesungguhnya merupakan sistem masalah dengan sifat-sifat yang teologis (purposif) sedemikian rupa sehingga dari keseluruhan tidak sama dengan jumlah kuantitatif bagian-bagiannya. Isu-isu kebijakan yang nampak sederhana seringkali sama kompleksnya seperti sistem masalah dari mana mereka berasal. Isu-isu kebijakan merupakan hasil dari perselisihan sebelumnya tentang hakikat masalah-masalah kebijakan, yang didasarkan pada interpretasi yang selektif terhadap kondisi masalah.
Kompleksitas dari struktur masalah bervariasi sesuai dengan karakteristik dan hubungan di antara lima elemen: pembuat kebijakan, alternatif, utilitas (nilai), hasil, probabilitas hasil. Banyak dari masalah kebijakan yang sangat penting adalah yang rumit karena masalah-masalah tersebut merupakan suatu sistem masalah yang benar-benar kompleks yang mengandung konflik yang tinggi di antara para pelaku kebijakann yang saling bersaing.
Masalah yang rumit mengharuskan analisis mengambil bagian aktif dalam mendefinisikan sifat masalah itu sendiri, analisis kebijakan diarahkan secara seimbang kepada perumusan masalah dan pemecahan masalah. Perumusan masalah adalah suatu proses dengan empat tahap yang saling tergantung: penghayatan masalah, pencarian masalah, pendefinisian masalah, dan spesifikasi masalah. Tiap tahap-tahap itu menghasilkan informasi mengenai situasi masalah, meta masalah, masalah substantif, dan masalah formal.
Model-model kebijakan adalah penyederhanaan representasi aspek-aspek kondisi masalah yang terseleksi. Model-model kebijakan berguna dan penting; penggunaannya bukan masalah pilihan, semenjak setiap orang menggunakan beberapa model untuk menyederhanakan kondisi masalah. Model kebijakan tidak dapat membedakan antara pertanyaan yang penting dan tidak penting; juga model tidak dapat menjelaskan, memprediksi, mengevaluasi atau membuat rekomendasi, karena penilaian berada di luar model dan bukan bagiannya. Dimensi-dimensi yang paling penting dari model-model kebijakan adalah tujuan (deskriptif lawan normatif), bentuk ekspresi (verbal, simbolis, prosedural), dan asumsi-asumsi metodologis (pengganti lawan perspektif). Metode-metode untuk merumuskan masalah-masalah kebijakan meliputi analisis batasan, analisis klasifikasional, analisis hierarki, sinektika, brainstorming, analisis perspektif berganda, analisis asumsional dan pemetaan argumentasi.
Peramalan dapat mengambil tiga bentuk utama: proyeksi, prediksi, dan konjektur. Masing-masing mempunyai bentuk yang berbeda: ekstrapolasi kecenderungan, teori, dan pandangan pribadi. Proyeksi dibenarkan oleh argumen dari metode kasus paralel; prediksi didasarkan pada argumen yang berasal dari sebab dan analogi; dan konjektur didasarfkan pada argumen yang berdasar pada fikiran dan motivasi. Peramalan dapat digunakan untuk membuat estimasi tentang tiga tipe situasi masyarakat masa depan: masa depan potensial, masa depan yang masuk akal, dan masa depan normatif. Tujuan dan sasaran dapat dibandingkan dan dipertentangkan dalam hal dan arah tujuannya, tipe definisi, spesifikasi periode waktu, prosedur pengukuran, dan perlakuan terhadap kelompok target.
Pemahaman dan penggunaan teknik peramalan dibuat lebih mudah jika mereka dikelompokkan menurut tiga pendekatan: ekstarpolatif, teoritis, dan intuitif. Pendekatan-pendekatan yang berbeda mengenai peramlan bersifat saling melengkapi. Kelebihan dari satu pendekatan atau teknik seringkali merupakan keterbatasan dari yang lainnya, demikian sebaliknya. Metode analisis kebijakan sangat terkait dengan persoalan moral dan etika, karena rekomendasi kebijakan mengharuskan kita menentukan alternatif-alternatif mana yang paling bernilai dan mengapa demikian. Rekomendasi berkenaan pemilihan secara bernalar dua atau lebih alternatif. Model pilihan yang sederhana meliputi definisi masalah yang memerlukan dilakukannya suatu tindakan; perbandingan konsekuensi dua atau lebih alternatif untuk memcahkan masalah; dan rekomendasi alternatif yang paling dapat memenuhi kebutuhan, nilai atau kesempatan.
Model pilihan yang sederhana mengandung dua elemen utama: premis fakta dan premis nilai. Model pilihan sederhana menghindari kompleksitas dari kebanyakan situasi pilihan, karena model ini didasarkan pad tiga asumsi yang tidak realistis: pembuat keputusan tunggal; kepastian; dan hasil yang terjadi pada satu titik waktu. Model pilihan yang kompleks didasarkan pada asumsi-asumsi yang lain: banyaknya pembuat kebijakan; ketidakpastian atau resiko; dan akibat yang terus berkembang sejalan dengan berjalannya waktu.
Sebagian besar pilihan adalah bersifat multirasional karena pilihan-pilihan tersebut mempunyai dasar rasional yang banyak pula. Bukti tentang hal ini ditunjukkan dengan adanya enam rasionalitas: teknis, ekonomis, legal, sosial, substantif, dan erotetis. Agar pilihan menjadi rasional dan pada saat yang sama komprehensif, maka pilihan-pilihan tersebut harus memuaskan kondisi yang dilukiskan sebagai teori rasionalitas komprehensif dalam pembuatan keputusan. Tipe-tipe pilihan yang rasional dibedakan menurut bentuk kriteria penentuan alternatif. Antara lain adalah efektivitas, efisiensi, kecukupan, perataan, daya tanggap dan kelayakan.
Jawaban terhadap persoalan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara: memaksimalkan kesejahteraan individu, melindungi kesejahteraan minimal (pareto), memaksimalkan kesejahteraan bersih (kaldor-hicks), memaksimalkan redistribusi kesejahteraan (rawls). Dalam membuat rekomendasi analisis kebijakan secara khusus menjawab berbagai persoalan tentang sasaran, biaya, hambatan-hambatan, eksternalitas waktu. Dan resiko serta ketidakpastian. Pilihan publik dan swasta berbeda dalam tiga hal: hakekat proses kebijakan publik, hakekat tujuan kebijakan publik yang bersifat kolektif, dan arti barang-barang publik. Dua pendekatan utama untuk rekomendasi analisis kebijakan publik adalah analisis biaya-manfaat dan analisis biaya efektivitas. Dalam melakukan analisis biaya-manfaat adalah perlu untuk melengkapi serangkaian langkah-langkah: spesifikasi sasaran. Identikasi alternatif, pengumpulan, analisis dan interpretasi informasi; spesifikasi kelompok sasaran; identifikasi tipe-tipe biaya dan manfaat; melakukan diskonting terhadap biaya dan manfaat; spesifikasi kriteria untuk merekomendasi; dan rekomendasi itu sendiri. Analisis biaya efektifitas tepat digunakan jika sasaran-sasaran tidak dapat diungkapkan dalam pendapatan bersih.
Pemantauan merupakan prosedur analisis kebijakn guna menghasilkan informasi tentang penyebab dan konsekuensi dari kebijakan-kebijakn publik. Pemantauan bermaksud memberikan pernyataan yang bersifat penandaan dan oleh karenanya terutama berkepentingan untuk menetapkan premis-premis faktual tentang kebijakan publik. Pemantauan menghasilkan pernyataan yang bersifat penandaan setelah kebijakan dan program diadopsi dan diimplementasikan (ex posy facto), sedangkan peramalan menghasilakan pernyataan yang bersifat penandaan sebelum tindakan dilakukan (ex ante).
Informasi yang dihasilkan melalui pemantauan memiliki setidak-tidaknya empat fungsi: ketundukan, pemerikasaan, akuntansi, dan eksplanasi. Ada dua jenis hasil kebijakan: keluaran dan dampak. Tindakan kebijakan juga ada dua: masukan dan proses. Sementara itu, tindakan kebijakan memiliki dua tujuan utama: regulasi dan alokasi. Pemantauan dapat dipilah ke dalam empat pendekatan: akuntansi sistem sosial, eksperimental sosial, pemeriksan sosial, pemeriksaan sosial, dan sintesis riset dan praktek.
Pendekatan-pendekatan terhadap pemantauan memperhatikan hasil-hasil yang berkaitan dengan kebijakan, berfokus pada tujuan, dan orientasi pada perubahan. Eksperimental sosial berusaha untuk mengikuti prosedur yang digunakan dalam eksperimen klasik dalam laboratorium: kontrol langsung terhadap perlakuan atau stimuli; ada kelompok pembanding (kontrol); rancangan yang acak. Kapasitas eksperimen sosial untuk menghasilkan inferensi kausal yang valid disebut validitas internal. Pemeriksaan sosial merupakan respon konstruksi terhadap keterbatasan dan akuntansi sistem sosial dan eksperimental sosial.
Sintesis riset dan praktek menggunakan informasi yang tersedia dalam bentuk studi kasus dan laporan penelitian untuk merangkum, membandingkan, dan mengkaji hasil-hasil dari implementasi kebijakan dan program di masa lalu. Metode ini efisien, membantu mencakup banyak dimensi dari proses kebijakan, dan dapat digunakan untuk mebuat argumen dengan cara kasus paralel dan analogi. Keterbatasan utama dari sintesis riset dan praktek adalah reliabilitas dan validitas informasi yang tersedia tersebut. Evaluasi mempunyai beberapa karakteristik yang membedakannya dari metode-metode analisis kebijakan yang lain: titik berat kepada nilai hubungan ketergantunagn antara nilai dan fakta; orientasi masa kini dan masa lalu; dan dualitas niali. Fungsi-fungsi utama dari analisis kebijakan adalah penyediaan informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai kinerja kebijakan; kejelasan dan kritik niali-nilai yang mendasari pilihan tujuan dan sasaran dan penyediaan informasi bagi perumusan masalah dan inferensi praktis. Kriteria evaluasi kebijakan: efektifitas, estimasi, kecukupan, kesamaan, daya tanggap, dan kelayakan. Tiga pendekatn utam evaluasi dalam analisis kebijakan: evaluasi semu, evaluasi formal; dan evaluasi teoritis keputusan.

Analisis Perumusan Masalah
Perumusan masalah merupakan aktivitas yang amat penting dalam proses kebijakan publik. Oleh karena hal ini akan berpengaruh terhadap langkah-langkah berikutnya. Kebijakan yang disusun dengan baik, dan dilaksanakan secara efisien oleh lembaga yang kompeten tidaklah berarti jika kebijakan tersebut didasarkan atas masalah yang dirumuskan secara salah à the third error type: melaksanakan kebijakan secara benar untuk meme-cahkan masalah yang dirumuskan secara salah. Agar masalah kebijakan dirumuskan secara benar, maka perlu menempuh tahap-tahap perumusan masalah yang mencakup 4 sub metode perumusan masalah.
Perumusan Masalah (Problem Structuring) : rangkaian kegiatan untuk menghasilkan 4 informasi yang saling berkaitan dengan masalah kebijakan, dengan cara menggunakan 4 sub metode perumusan masalah.
1. Pengenalan masalah à situasi masalah/problematis
2. Pencarian masalah à pemetaan masalah
3. Pendefinisian masalah à masalah substantif
4. Spesifikasi masalah à masalah formal
 
Tahap-Tahap Perumusan Masalah
Situasi Masalah/Problematis
Situasi yang dianggap sebagai problematis secara sosial, atau situasi yang merupakan masalah sosial yang menuntut peme-cahan masalah secara kolektif melalui penerapan suatu kebi-jakan publik tertentu. Dikatakan problematis jika ada jarak/gab antara keadaan yang diinginkan dengan yang senyatanya. Situasi problematis merupakan situasi umum yang dapat kita peroleh dari koran-koran/hasil penelitian/laporan dinas.
Kondisi tersebut dipandang policy maker tidak diinginkan, karena itu perlu dipecahkan, misal : kemiskinan, AIDS, PSK, dll. Situasi problematis ini merupakan hasil dari metode penge-nalan masalah. Perumus kebijakan atau analis kebijakan perlu mengenali apa sifat atau hakekat dari suatu masalah kebijakan, Misalnya kemiskinan : apa hakekat dari masalah kemiskinan? (1) Apakah cukup memadai untuk dijelaskan sebagai masalah ekonomi (rendahnya tingkat pendapatan), (2) sebagai masalah kejiwaan (rendahnya etos kerja), atau (3) masalah struktural (terbatasnya akses meningkatkan kehidupan ekonomi dalam struktur sosial yang ada), (4) masalah budaya (kultur).
Perbedaan definisi akan mempengaruhi arah tindakan yang dirumuskan. Jika kemiskinan merupakan masalah ekonomi, maka alternatif tindakan yang sesuai adalah memperluas kesempatan kerja atau meningkatkan pendapatan masyarakat. Jika kemiskinan merupakan masalah etos kerja, maka pemberian pendidikan dan rangsangan yang membangkitkan motivasi kerja merupakan tindakan yang perlu diambil. Tetapi jika kemiskinan didefinisikan sebagai masalah struktural, maka saran yang sesuai adalah merombak struktur sosial atau sistem kekuasaan sehingga akses/peluang orang miskin untuk mengatasi kemiskinannya meningkat.
Beberapa Karakteristik Masalah Kebijakan (Muhadjir Darwin, 1993) :
Menyangkut masyarakat luas
Serius
Potensial menjadi serius
Ada peluang untuk memperbaiki

Contoh masalah kebijakan (1):
80 persen Daerah Pemekaran Gagal
Selama 1999-2009 terdapat 205 daerah pemekaran baru, yang terdiri atas 7 provinsi, dan 198 kabupaten/kota. Namun hanya 20 persen daerah pemekaran baru yang berhasil, sedangkan 80 persen sisanya dianggap gagal. Bahkan penambahan daerah otonom baru itu justru menambah beban keuangan negara. Pada tahun 1999, DAU yang dikucurkan ke daerah baru Rp. 54,31 triliun, dan tahun 2009 sudah sampai Rp. 167 triliun. Selain itu juga berdampak pada berkurangnya proporsi DAU bagi daerah lain. Beban lain yang harus ditanggung pemerintah pusat adalah penambahan DAK, yang salah satunya untuk membantu menyediakan kantor-kantor SKPD. Dana bantuan, baik dari pusat maupun daerah induk, biasanya habis untuk memberikan gaji kepada pegawai dan pejabat, termasuk anggota DPRD. Sementara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang menjadi tujuan pemekaran daerah belum tercapai.

 
Contoh masalah kebijakan (2):
AIDS Epidemic Update di Dunia
1. Jumlah Pengidap HIV Tahun 2007:
 Total 33.2 juta
 Dewasa 30.8 juta
 Wanita 15.4 juta
 Anak < 15 tahun 2.5 juta 2. Jumlah Infeksi HIV Terbaru Tahun 2007:  Total 2.5 juta  Dewasa 2.1 juta  Anak < 15 tahun 420.000 3. Jumlah Meninggal Dunia Akibat AIDS Tahun 2007:  Total 2.1 juta  Dewasa 1.7 juta  Anak < 15 tahun 330.000
Pemetaan Masalah

Hasil dari pengenalan masalah ini berupa situasi masalah. Kemudian situasi masalah ditransformasi menjadi pemetaan masalah melalui metode pencarian masalah (identifikasi faktor penyebab). Pengenalan terhadap sifat masalah sekaligus berguna dalam mengidentifikasi faktor-faktor penyebab dari munculnya suatu masalah kebijakan. Artinya dengan menjelaskan bahwa kemiskinan adalah masalah kejiwaan, secara implisit kita mengidentifikasi bahwa kemiskinan timbul karena penduduk mempunyai etos kerja yang rendah.
Namun yang harus diperhatikan bahwa masalah yang muncul bukanlah disebabkan oleh penyebab tunggal tetapi kombinasi dari berbagai penyebab. Dalam hal ini perumus kebijakan perlu meng-identifikasi seluruh faktor yang diduga mendukung munculnya masalah, setelah itu menseleksi mana dari faktor-faktor tersebut yang dianggap sebagai faktor dominan, dan dari faktor-faktor yang dominan dicari mana faktor-faktor yang dapat diubah melalui penerapan kebijakan publik tertentu. Situasi problematis biasanya tidak dialami oleh semua pendu-duk, tetapi sekelompok penduduk.
Dalam perumusan masalah, lingkup permasalahan perlu diperjelas antara lain dengan mengidentifikasi siapa yang mengalami situasi problematis. Dalam masalah kemiskinan misalnya, perlu diperjelas siapa yang dapat dikelompokkan sebagai miskin? Apakah kemis-kinan dilihat pada unit keluarga? Jika demikian, keluarga dengan karakteristik apa yang disebut miskin? Apakah kemis-kinan dilihat pada unit desa? Jika demikian perlu diperjelas desa mana yang disebut desa miskin? Definisi demikian sangat penting dalam menentukan kelompok sasaran dari suatu program yang hendak diselenggarakan.
Dalam pemetaan masalah perlu juga dilihat keterkaitan satu masalah dengan masalah lain, sehingga dapat diupayakan pemecahan masalah secara lebih integratif. Misalnya tingginya mortalitas bayi di suatu wilayah pedesaan berhubungan erat dengan rendahnya pendidikan masyarakat, rendahnya akses penduduk terhadap pelayanan kesehatan, dan rendahnya kesadaran penduduk untuk merawat kandungan secara sehat. Dengan demikian upaya penurunan mortalitas bayi perlu mengintegrasikan pendekatan klinis, edukatif, dan peningkatan kesejahteraan ekonomi rakyat.

Masalah Substantif
Situasi problematis mempunyai berbagai dimensi yang selalu menimbulkan perbedaan pendapat diantara stakeholders dalam suatu pemerintahan. Misal kemiskinan : merupakan situasi pro-blematis yang perlu dirumuskan menjadi substantive problem melalui metode pendefinisian masalah (problem definition). Cara merumuskan problematic situation menjadi substantive problem sangat tergantung pada metode konseptualisasi/pende-finisian masalah kemiskinan.
Misal masalah kemiskinan terkait dengan masalah : (1) kurang-nya kesempatan kerja, (2) rendahnya kualitas SDM, (3) budaya, atau (4) masalah politis /kemiskinan struktural. Salah satu dari ke empat hal tersebut merupakan substantive problem.

Masalah Formal

Masalah substantif ditransformasi menjadi masalah formal melalui metode spesifikasi masalah. Perumusan masalah substantif dapat lebih dispesifikan lagi (spesifikasi masalah) dengan bantuan statistik. Misal kemiskinan, ternyata masalah substantifnya adalah kelangkaan kesempatan kerja, maka hal tersebut dapat dispesi-fikan lagi yaitu : pemerintah menciptakan 10.000 kesempatan kerja selama 1 tahun.



DAFTAR PUSTAKA
Kaloh. 2002. Mencari Bentuk Otonomi Daerah: Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global. Jakarta: PT Rineka Cipta
Khoirudin. 2005. Sketsa Kebijakan Desentralisasi Di Indonesia: Format Masa Depan Otonomi Menuju Kemandirian Daerah. Malang: Averroes Press
Syaukani, dkk. 2005. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Cetakan ke-6. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Pemecahan Masalah & Pengambilan Keputusan (Decision Making)

PENDAHULUAN
Kehidupan sehari-hari kita sebenarnya adalah kehidupan yang selalu bergumul dengan keputusan. Keputusan merupakan kesimpulan terbaik yang diperoleh setelah mengevaluasi berbagai alternatif. Di dalam arti tersebut, terkandung unsur situasi dasar, peluang munculnya situasi dasar, dan aktifitas pencapaian keputusan. Secara rasional kesimpulan tersirat dalam premis-premis sehingga hanya kepentingan perumusan saja. Walaupun berbagai literatur yang memandang keputusan sebagai proses menampilkan tersurat kata keputusan di dalam modelnya.
Kajian tentang keputusan juga banyak berbasis metode. Basis kajian tersebut, dipandang lebih menarik daripada domain pengambilan keputusan itu sendiri. Berdasarkan kajian metode, keputusan terpecah menjadi empat, yaitu, metode keputusan rasional, metode keputusan tawar menawar, metode keputusan agregatif, dan metode keputusan keranjang sampah. Sehubungan dengan pendekatan metode berbagai aliran pun dapat sesuai untuk mengkaji keputusan. Aliran-aliran yang dimaksudkan adalah birokratik, manajemen saintifik, hubungan kemanusiaan, rasionalitas ekonomi, kepuasan dan analisis sistem.
Dengan demikian pengetahuan alternatif model, metode, aliran digunakan untuk penentuan pegangan sendiri. Seperti berkenaan dengan ini saya sendiri lebih menyukai cukup tiga aktifitas saja untuk sampai pada keputusan,yaitu: kehadiran tujuan, aktifitas pencarian informasi atau alternatif, dan aktifitas evaluasi alternatif. Banyak sedikitnya informasi yang dilakukan mempengaruhi kecepatan dan kerumitan pengambilan keputusan. Untuk membeli sebuah ballpoint tidak sama kecepatan dan kerumitan pengambilan keputusannya dengan membeli pesawat terbang pribadi untuk memahami lebih jauh lagi mengenai pengambilan keputusan itu,bagaiamana model-model pengambilan keputusan,kriteria pengambilan keputusan maka akan dijelaskan lebih jauh dalam makalah ini.
 
PEMBAHASAN

PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan keputusan sangat penting dalam manajemen dan merupakan tugas utama dari seorang pemimpin (manajer). Pengambilan keputusan (decision making) diproses oleh pengambilan keputusan (decision maker) yang hasilnya keputusan (decision). Defenisi-defenisi Pengambilan Keputusan Menurut Beberapa Ahli :
1. G. R. Terry
Pengambilan keputusan dapat didefenisikan sebagai “pemilihan alternatif kelakuan tertentu dari dua atau lebih alternatif yang ada”.
2. Harold Koontz dan Cyril O’Donnel
Pengambilan keputusan adalah pemilihan diantara alternatif-alternatif mengenai sesuatu cara bertindak adalah inti dari perencanaan. Suatu rencana dapat dikatakan tidak ada, jika tidak ada keputusan suatu sumber yang dapat dipercaya, petunjuk atau reputasi yang telah dibuat.
3. Theo Haiman
Inti dari semua perencanaan adalah pengambilan keputusan, suatu pemilihan cara bertindak. Dalam hubungan ini kita melihat keputusan sebagai suatu cara bertindak yang dipilih oleh manajer sebagai suatu yang paling efektif, berarti penempatan untuk mencapai sasaran dan pemecahan masalah.
4. Drs. H. Malayu S.P Hasibuan
Pengambilan keputusan adalah suatu proses penentuan keputusan yang terbaik dari sejumlah alternative untuk melakukan aktifitas-aktifitas pada masa yang akan datang.
5. Chester I. Barnard
Keputusan adalah perilaku organisasi, berintisari perilaku perorangan dan dalam gambaran proses keputusan ini secara relative dan dapat dikatakan bahwa pengertian tingkah laku organisasi lebih penting dari pada kepentingan perorangan.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pengambilan keputusan adalah proses pemilihan alternatif solusi untuk masalah. Secara umum pengambilan keputusan adalah upaya untuk menyelesaikan masalah dengan memilih alternatif solusi yang ada.

TEORI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Teori Rasional Komprehensif
Teori pengambilan keputusan yang paling dikenal dan mungkin pula yang banyak diterima oleh kalangan luas ialah teori rasional komprehensif. Unsur-unsur utama dari teori ini dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Pembuat keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain.
2. Tujuan-tujuan, nilai-nilai, atau sasaran yang mempedomani pembuat keputusan amat jelas dan dapat ditetapkan rangkingnya sesuai dengan urutan kepentingannya
3. Berbagai altenatif untuk memecahkan masalah tersebut diteliti secara saksama.
4. Akibat-akibat (biaya dan manfaat) yang ditmbulkan oleh setiap altenatif Yang diPilih diteliti.
5. Setiap alternatif dan masing-masing akibat yang menyertainya,
dapat diperbandingkan dengan alternatif-altenatif lainnya.
6. Pembuat keputusan akan memilih alternatif’ dan akibat-akibatnya’ yang dapat memaksimasi tercapainya tujuan, nilai atau Sasaran yang telah digariskan.
Teori rasional komprehensif banyak mendapatkan kritik dan kritik yang paling tajam berasal dari seorang ahli Ekonomi dan Matematika Charles Lindblom (1965 , 1964′ 1959)’ Lindblom secara tegas menyatakan bahwa para pembuat keputusan itu sebenarya tidaklah berhadapan dengan masalah-masalah yang konkrit dan terumuskan dengan jelas.
Lebih lanjut, pembuat keputusan kemungkinan juga sulit untuk memilah-milah secara tegas antara nilai-nilainya sendiri dengan nilai-nilai yang diyakini masyarakat. Asumsi penganjur model rasionar bahwa antara fakta-fakta dan nilai-nilai dapat dengan mudah dibedakan, bahkan dipisahkan, tidak pemah terbukti dalam kenyataan sehari-hari. Akhirnya, masih ada masalah yang disebut ,,sunk_cost,,. Keputusan-keputusan, kesepakatan-kesepakatan dan investasi terdahulu dalam kebijaksanaan dan program-program yang ada sekarang kemungkinan akan mencegah pembuat keputusan untuk membuat keputusan yang berbeda sama sekali dari yang sudah ada. Untuk konteks negara-negara sedang berkembang, menurut R’s. Milne (1972), model irasionar komprehensif ini jelas tidak akan muduh diterapkan. Sebabnya ialah: informasi/data statistik tidak memadai ; tidak memadainya perangkat teori yang siap pakai untuk kondisi- kondisi negara sedang berkembang ; ekologi budaya di mana sistem pembuatan keputusan itu beroperasi juga tidak mendukung birokrasi di negara sedang-berkembang umumnya dikenal amat lemah dan tidak sanggup memasok unsur-unsur rasionar dalam pengambilan keputusan.
2. Teori Inkremental
Teori inkremental dalam pengambilan keputusan mencerminkan suatu teori pengambilan keputusan yang menghindari banyak masalah yang harus dipertimbangkan (seperti daram teori rasional komprehensif) dan, pada saat yang sama, merupakan teori yang lebih banyak menggambarkan cara yang ditempuh oleh pejabat-pejabat pemerintah dalam mengambil kepurusan sehari-hari. Pokok-pokok teori inkremental ini dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Pemilihan tujuan atau sasaran dan analisis tindakan empiris yang diperlukan untuk mencapainya dipandang sebagai sesuatu hal yang saling terkait daripada sebagai sesuatu hal yang saling terpisah.
2. Pembuat keputusan dianggap hanya mempertimbangkan beberapa altematif yang langsung berhubungan dengan pokok masalah dan altematif-alternatif ini hanya dipandang berbeda secara inkremental atau marginal bila dibandingkan dengan kebijaksanaan yang ada sekarang.
3. Bagi tiap altematif hanya sejumlah kecil akibat-akibat yang mendasar saja yang akan dievaluasi.
4. Masalah yang dihadapi oleh pembuat keputusan akan didedifinisikan secara terarur. Pandangan inkrementalisme memberikan kemungkin untuk mempertimbangkan dan menyesuaikan tujuan dan sarana serta sarana dan tujuan sehingga menjadikan dampak dari masalah itu lebih dapat ditanggulangi.
5. Bahwa tidak ada keputusan atau cara pemecahan yang tepat bagi tiap masalah. Batu uji bagi keputusan yang baik terletak pada keyakinan bahwa berbagai analisis pada akhirnya akan sepakat pada keputusan tertentu meskipun tanpa menyepakati bahwa keputusan itu adalah yang paling tepat sebagai sarana untuk mencapai tujuan.
6. Pembuatan keputusan yang inkremental pada hakikatnya bersifat perbaikan-perbaikan kecil dan hal ini lebih diarahkan untuk memperbaiki ketidaksempunaan dari upaya-upaya konkrit dalam mengatasi masalahsosial yang ada sekarang daripada sebagai upaya untuk menyodorkan tujuan-tujuan sosial yang sama sekali baru di masa yang akan datang.
Keputusan-keputusan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan pada hakikatnya merupakan produk dari saling memberi dan menerima dan saling percaya di antara pelbagai pihak yang terlibat dalam proses keputusan tersebut. Dalam masyarakat yang strukturnya majemuk paham lnkremental ini secara politis lebih aman karena akan lebih gampang untuk mencapai kesepakatan apabila masalah-masalah yang diperdebatkan oleh berbagai kelompok yang terlibat hanyalah bersifat upaya untuk memodifikasi terhadap program-program yang sudah ada daripada jika hal tersebut menyangkut isu-isu kebijaksanaan mengenai perubahan-perubahan yang radikal yang memiliki sifat ” ambil semua atau tidak sama sekali.
Karena para pembuat keputusan itu berada dalam keadaan yang serba tidak pasti khususnya yang menyangkut akibat-akibat dari tindakan-tindakan mereka di masa datang, maka keputusan yang bersifat inkremental ini akan dapat mengurangi resiko dan biaya yang ditimbulkan oleh suasana ketidakpastian itu Paham inkremental ini juga cukup rcalistis karena ia menyadari bahwa para pembuat keputusan sebenamya kurang waktu, kurang pengalaman dan kurang sumber-sumber lain yang diperlukan untuk melakukan analisis yang komprehensif terhadap semua altematif untuk memecahkan masalah-masalah yang ada
3. Teori Pengamatan Terpadu (Mixed Scanning Theory)
Penganjur teori ini adalah ahli sosiologi organisasi Amitai Etzioni. Etzioni setuju terhadap kritik-kritik para teoritisi inkremental yang diarahkan pada teori rasional komprehensif, akan tetapi ia juga menunjukkan adanya beberapa kelemahan yang terdapat pada teori inkremental. Misalnya, keputusan-keputusan yang dibuat oleh pembuat keputusan penganut model inkremental akan lebih mewakili atau mencerminkan kepentingan-kepentingan dari kelompok-kelompok yang kuat dan mapan serta kelompok-kelompok yang mampu mengorganisasikan kepentingannya dalam masyarakat, sementara itu kepentingan-kepentingan dari kelompok-kelompok yang lemah dan yang secara politis tidak mampu mengorganisasikan kepentingannya praktis akan terabaikan.
Lebih lanjut dengan memusatkan perhatiannya pada kepentingan/tujuan jangka pendek dan hanya berusaha untuk memperhatikan variasi yang terbatas dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ada sekarang, maka model inkremental cenderung mengabaikan peluang bagi perlunya pembaruan sosial (social inovation) yang mendasar.
Oleh karena itu, menurut Yehezkel Dror (1968) gaya inkremental dalam pembuatan keputusan cenderung menghasilkan kelambanan dan terpeliharanya status quo, sehingga merintangi upaya menyempurnakan proses pembuatan keputusan itu sendiri. Bagi sarjana seperti Dror– yang pada dasamya merupakan salah seorang penganjur teori rasional yang terkemuka — model inkremental ini justru dianggapnya merupakan strategi yang tidak cocok untuk diterapkan di negara-negara sedang berkembang, sebab di negara-negara ini perubahan yang kecil-kecilan (inkremental) tidaklah memadai guna tercapainya hasil berupa perbaikan-perbaikan besar-besaran.
Model pengamatan terpadu juga memperhitungkan tingkat kemampuan para pembuat keputusan yang berbeda-beda. Secara umum dapat dikatakan, bahwa semakin besar kemampuan para pembuat keputusan untuk memobilisasikan kekuasaannya guna mengimplementasikan keputusan-keputusan mereka, semakin besar keperluannya untuk melakukan scanning dan semakin menyeluruh scanning itu, semakin efektif pengambilan keputusan ‘tersebul Dengan demikian, moder pengamatan terpadu ini pada hakikatnya merupakan pendekatan kompromi yang menggabungkan pemanfaatan model rasional komprehensif dan moder inkremental dalam proses pengambilan keputusan.

KRITERIA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Menurut konsepsi Anderson, nilai-nilai yang kemungkinan menjadi pedoman perilaku para pembuat keputusan itu dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) kategori, yaitu:
1. Nilai-nilai Politik
Pembuat keputusan mungkin melakukan penilaian atas altematif kebijaksanaan yang dipilihnya dari sudut pentingnya altematif-altematil itu bagi partai politiknya atau bagi kelompok-kelompok klien dari badan atau organisasi yang dipimpinnya. Keputusan-keputusan yang lahir dari tangan para pembuat keputusan seperti ini bukan mustahil dibuat demi keuntungan politik’ dan kebijaksanaan dengan demikian akan dilihat sebagai instrumen untuk memperluas pengaruh-pengaruh politik atau untuk mencapai tujuan dan kepentingan dari partai politik atau tujuan dari kelompok kepentingan yang bersangkutan.
2. Nilai-nilai organisasi
Para pembuat kepurusan, khususnya birokrat (sipil atau militer), mungkin dalam mengambil keputusan dipengaruhi oleh nilai-nilai organisasi di mana ia terlibat di dalamnya’ Organisasi, semisal badan-badan administrasi, menggunakan berbagai bentuk ganjaran dan sanksi dalam usahanya untuk memaksa para anggotanya menerima, dan bertindak sejalan dengan nilai-nilai yang telah digariskan oleh organisasi. Sepanjang nilai-nilai semacam itu ada, orang-orang yang bertindak selaku pengambil keputusan dalam organisasi itu kemungkinan akan dipedomani oleh pertimbangan-pertimbangan semacam itu sebagai perwujudan dari hasrat untuk melihat organisasinya tetap lestari, unuk tetap maju atau untuk memperlancar program-program dan kegiatan-kegiatannya atau atau untuk mempertahankan kekuasaan dan hak-hak istimewa yang selama ini dinikmati.
3. Nilai-nitai Pribadi
Hasrat untuk melindungi atau memenuhi kesejateraan atau kebutuhan fisik atau kebutuhan finansial’ reputasi diri, atau posisi historis kemungkinan juga digunakan- oleh para pembuat teputusan sebagai kriteria dalam pengambilan keputusan. Para politisi yang menerima uang sogok untuk membuat kepurusan tertentu yang menguntungkan si pemberi uang sogok, misalnya sebagai hadiah pemberian perizinan atau penandatanganan kontrak pembangunan proyek tertentu, jelas mempunyai kepentingan pribadi dalam benaknya. Seorang presiden yang mengatakan di depan para wartawan bahwa ia akan menggebut siapa saja yang bertindak inkonstirusional, jelas juga dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan pribadinya’misalnya agar ia mendapat tempat terhormat dalam sejarah bangsa sebagai seseorang yang konsisten dan nasionalis.
 
4. Nilai-nilai Kebijaksanaan
Dari perbincangan di atas, satu hal hendaklah dicamkan, yakni janganlah kita mempunyai anggapan yang sinis dan kemudian menarik kesimpulan bahwa para pengambil keputusan politik inr semata-mata hanyalah dipengaruhi oleh pertimbangan-penimbangan demi keuntungan politik, organisasi atau pribadi. Sebab, para pembuat keputusan mungkin pula bertindak berdasarkan atas penepsi mereka terhadap kepentingan umum atau keyakinan tertentu mengenai kebijaksanaan negara apa yang sekiranya secara moral tepat dan benar. Seorang wakil rakyat yang mempejuangkan undang-undang hak kebebasan sipil mungkin akan bertindak sejalan dengan itu karena ia yakin bahwa tindakan itulah yang secara moral benar, dan bahwa persamaan hak-hak sipil itu memang merupakan tujuan kebijaksanaan negara yang diinginkan, tanpa mempedulikan bahwa perjuangan itu mungkin akan menyebabkannya mengalami resiko-resiko politik yang fatal.
5. Nilai-nilai Ideologis
Ideologi pada hakikatnya merupakan serangkaian nilai-nilai dan keyakinan yang secara logis saling berkaitan yang mencerminkan gambaran sederhana mengenai dunia serta berfungsi sebagai pedoman benindak bagi masyarakat yang meyakininya. Di berbagai negara sedang berkembang di kawasan Asia, Afrika dan Timur Tengah nasionalisme yang mencerminkan hasrat dari orang-orang atau bangsa yang bersangkutan untuk merdeka dan menentukan nasibnya sendiri — telah memberikan peran penting dalam mewamai kebijaksanaan luar negeri maupun dalam negeri mereka. Pada masa gerakan nasional menuju kemerdekaan, nasionalisme telah berfungsi sebagai minyak bakar yang mengobarkan semangat perjuangan bangsa-bangsa di negara-negara sedang berkembang melawan kekuatan kolonial.
Di Indonesia, ideologi Pancasila setidaknya bila dilihat dari sudut perilaku politik regim, telah berfungsi sebagai resep untuk melaksanakan perubahan sosial dan ekonomi. Bahkan ideologi ini kerapkali juga dipergunakan sebagai instrumen pengukur legitimasi bagi partisipasi politik atau partisipasi dalam kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok dalam masyarakat (Abdul Wahab, Solichin, 1987).

FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENGAMBILAN KEPUTUSAN
A) Komposisi kelompok. Ada 4 hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun komposisi kelompok.
1. Penerimaan tujuan umum; mempengaruhi kerjasama dan tukar informasi
2. Pembagian (divisibilitas) tugas kelompok; tidak semua tugas dapat dibagi
3. Komunikasi dan status struktur; biasanya yang osisinya tertinggi paling mendominasi dalam kelompok.
4. Ukuran kelompok; semakin besar kelompok semakin menyebar opini, konsekuensinya adalah semakin lemah partisipasi individu dalam kelompok tersebut.
B) Kesamaan anggota kelompok Keputusan kelompok akan cepat dan mudah dibuat bila anggota kelompok sama satu dengan yang lain.
C) Pengaruh (pengkutuban) polarisasi kelompok. Seringkali keputusan yang dibuat kelompok lebih ekstrim dibandingkan keputusan individu. Hal itu disebabkan karena adanya perbadingan sosial. Tidak semua orang berada di atas rata-rata. Oleh karena itu untuk mengimbanginya perlu dibuat keputusan yang jauh dari pendapat orang tersebut.

PRINSIP DAN PROSES PEMBUATAN KEPUTUSAN
Pembuatan keputusan mengenal berbagai prinsip dasar sehingga baik dalam tahapan perumusan maupun implementasinya pembuatan keputusan tersebut memenuhi syarat sebagai alat manajemen yang dapat memberikan panduan bagi anggota dalam bertindak dan berprilaku. Adapun Prinsip-Prinsip tersebut adalah sebagai berikut:
1. Keputusan pada dasarnya ditujukan untuk memecahkan masalah, karena itu setiap alternatif solusi hendaknya tepat untuk masalah yang dituju.
2. Setiap keputusan hendaknya merupakan alternatif terbaik dengan resiko yang amat minial.
3. Keputusan hendaknya sudah mempertimbangkan lingkup dan resiko secara sistematik dan sistemik.
4. Keputusan hendaknya tidak berada diluar zona of acceptance manusia.
5. Keputusan yang efektif adalah keputusan yang dapat dilaksanakan.
6. Keputusan hendaknya memecahkan masalah yang generik bukan masalah yang oprasional teknis.
7. Pembuatan Keputusan terdiri dari tahap perumusan keputusan dan implementasi keputusan.
8. Pembuatan keputusan hendaknya menghasilkan suatu hasil yang dapat diukur.
9. keputusan tidak selalu harus dimulai dari data, tapi dari judgement.
Keseluruhan prinsip di atas dapat dijadikan dasar dalam setiap pembuatan keputusan. Dengan menerapkan prinsip tersebut pembuat keputusan dapat terhindar dari berbagai kesalahan dalam menggunakan pembuatan keputusan. Ini mengandung arti bahwa kekacauan manajemen yang acap kali disebabkan oleh pembuatan keputusan yang tidak didasarkan kepada prinsip yang tepat dapat dihindari. Proses pembuatan keputusan terdiri dari dua tahapan yaitu: tahapan perumusan keputusan dan tahapan implementasi keputusan. Setiap tahapan terdiri dari berbagai langkah atau kegiatan yang secara sistematik dan runtun perlu diikuti oleh setiap pembuat keputusan. Keseluruhan rincian tahapan dan kegiatan pembuatan keputusan tersebut tercantum di bawah ini.
A. Perumusan Keputusan
1. Identifikasi masalah
Keputusan diperlukan untuk memecahkan masalah-masalah. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pembuat keputusan adalah masalah-masalah apa saja yang harus diputuskan. Menurut Peter Drucker, seorang eksekutif yang efektif tidak membuat keputusan untuk setiap masalah. Masalah yang harus mendapat perhatian adalah masalah-masalah mendasar yang mempunyai dampak luas dan menyeluruh bagi anggota dan bagi organisasi. Masalah-masalah ini disebut dengan “generic problems”. Masalah biasa tidak perlu diputuskan oleh eksekutif, tapi cukup oleh pimpinan tingkat yang lebih rendah berdasarkan aturan organisasi yang berlaku. Identifikasi masalah generik ini tidak perlu ditunjang oleh data yang lengkap, sebab bila data yang lengkap harus terkumpul dahulu, maka tidak akan ada suatu keputusan. Keputusan dapat dimulai dari judgment rasional dari seorang pemimpin.
2. Perumusan tujuan
Tujuan apakah yang harus dicapai melalui pemecahan suatu masalah? Asumsi dasar untuk setiap keputusan adalah bahwa suatu keputusan dibuat oleh seorang pemimpin untuk mencapai tujuan tertentu. Ini berarti tidak hanya masalah yang dipecahkan saja yang perlu jelas, tapi juga tujuan yang akan dicapainya harus labih jelas lagi. Kejelasan tujuan ini diperlukan sebagai pedoman untuk menentukan pilihan-pilihan keputusan yang paling tepat untuk suatu masalah. Keberhasilan suatu keputusan ditentukan oleh “apakah tujuan yang sudah ditetapkan itu akhirnya dapat dicapai atau tidak”. Tujuan untuk masalah-masalah yang generik harus dirumuskan secara umum dan mendasar, yang kemudian diterjemahkan kedalam tujuan-tijuan yang lebih operasional yang disebut dengan objektif. Setiap objektif perlu pula dijabarkan kedalam target-target baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Suatu “decision tree” perlu dikembangkan sehingga jangkauan dampak dan lingkup suatu keputusan dapat diketahui dengan jelas.
3. Identifikasi Alternatif Solusi
Alternatif solusi atau pemecahan untuk suatu masalah sangat penting karena setiap masalah tidak mungkin dipecahkan hanya oleh suatu cara pemecahan saja. Alternatif-alternatif ini diperlukan untuk sampai kepada pilihan keputusan yang tepat dengan resiko yang sangat minimal. Identifikasi alternatif solusi ini ditentukan oleh: latar belakang pendidikan, pengalaman hidup, tingkat kecerdasan, kemampuan antisipatif, kemampuan berfikir kedepan, imaginasi, cita-cita, kreativitas, dan kemampuan untuk melihat secara jeli setiap resiko dan dampak serta peluang yang mungkin diciptakan oleh suatu alternatif keputusan tertentu.
4. Penentuan Kriteria Pemilihan Alternatif Solusi
Kriteria suatu alternatif pemecahan sangat sulit dikembangkan secara pasti, karena sangat bergantung kepada kondisi dan visi pembuat dan pelaksana keputusan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Namun demikian kriteria umum dapat diungkap seperti dibawah ini:
a. Alternatif solusi itu harus tepat untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan
b. Altertnatif solusi itu harus jelas dampak, resiko dan peluang yang mungkin diciptakan
c. Alternatif solusi itu harus feasible untuk dilaksanakan
d. Alternatif solusi itu harus tidak bertentangan dengan nilai, etika, moral yang dipegang oleh anggota organisasi dan oleh organisasi.
e. Alternatif solusi itu harus membawa perubahan bagi organisasi menuju yang lebih baik dari keadaan sekarang.
Secara operasional akhirnya kriteria ini sangat ditentukan oleh pembuat keputusan. Alternatif solusi yang dipilih mungkin mempunyai resiko tinggi dan sulit dilaksanakan, tapi dapat membawa perubahan yang diinginkan. Dalam manajemen acapkali ditemukan suatu alternatif solusi yang sangat mahal yang harus diambil untuk suatu hasil yang mempunyai nilai sangat tinggi.
5. Penentuan Pilihan Alternatif Solusi (Keputusan)
Penentuan pilihan solusi atau keputusan ini dalam tahapan pembuatan keputusan merupakan tahapan yang sangat kritis dan sangat menentukan. Pembuat keputusan atas dasar semua pilihan yang tersedia, dengan berbagai resiko, dampak dan peluang akhirnya harus sampai pada suatu titik pilihan keputusan. Pilihan ini harus diambil dengan kecermatan, kejelian, keberanian, tanggung jawab, dan komitmen yang besar. Tanpa sikap-sikap seperti itu suatu keputusan tidak akan mempunyai makna apa-apa. Sikap seperti inilah yang menciptakan berbagai dinamika dan perubahan dalam suatu organisasi.
B. Implentasi Keputusan
1. Legalisasi Keputusan
Langkah ini diperlukan dalam suatu proses pembuatan keputusan sebagai suatu cara untuk memperoleh keabsahan dan komitmen serta dasar hokum dari suatu keputusan sehingga seluruh anggota, unsur-unsur pimpinan dan seluruh jajaran organisasi terikat untuk melaksanakan keputusan itu. Legalisasi ini diwujudkan berdasarkan ketentuan yang diberlakukan dalam suatu organisasi.
2. Plan of actions
Atas dasar keputusan formal organisasi yang secara hukum memperoleh kekuatan, maka rancangan oprasional atau plan of action dapat disusun. Plan of action mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Objective dan sasaran operasional
b. Penentuan tugas dan tanggung jawab bagi setiap, personel yang terlibat
c. Mekanisme organisasi dalam melaksanakan keputusan termasuk mekanisme pengawasan
d. Penentuan sumber-sumber daya yang diperlukan untuk setiap kegiatan, termasuk sumber dana
e. Time-line dari langkah awal hingga langkah review dan evaluasi
3. Sosialisasi dan Komunikasi
Langkah ini dipandang strategis untuk memasyarakatkan keputusan agar setiap orang memahami dalam rangka memenangkan dukungan untuk upaya yang mengandung pembaharuan. Tujuan yang perlu dicapai adalah support atau dukungan dari segenap anggota atau masyarakat organisasi terhadap upaya yang akan dilaksanakan. Sosialisasi dan komunikasi ini harus dirancang secara sistematik untuk menciptakan kondisi dan suasana yang favourable. Kritikan dan resistansi harus diantisipasi dan langkah-langkah penanggulangannya sudah harus disiapkan. Keseluruhan jalur komunikasi organisasi dan media teknologi yang diperlukan harus dimobilisir sedemikian rupa sehingga suasana yang favourable itu dapat diciptakan. Winning the support dari masyarakat begitu penting untuk ikut mendorong terwujudnya hasil yang diharapkan.
4. Action
Tahapan ini merupakan titik tumpu untuk keberhasilan tahapan implementasi keputusan. Tahapan action ini merupakan ”putting thing into practice”. Keseluruhan persiapan termasuk mekanisme organisasi yang telah disusun dicoba untuk bekerja melaksanakan keputusan yang telah diambil. Koordinasi, Komunikasi, dan kerja sama adalah kunci dari kelancaran proses implementasi ini Dalam pelaksanaan action ini ada beberapa hal yang kritis yaitu: organisasi, personnel, dan dana dalam suatu interaksi manajemen. Unsur kemampuan pimpinan untuk menggerakan rancangan adalah sangat penting. Pada awal action tentu akan ditemui berbagai kesulitan, pada langkah awal inilah diperlukan kesiapan seluruh aparat eksekutif untuk selalu siaga dalam menangani berbagai kesulitan yang muncul.
5. Pengawasan
Pengawasan adalah salah satu unsur yang dapat dimanfaatkan untuk membantu kelancaran implementasi. Pengawasan ini mencakup pemantauan atau monitoring, evaluasi dan intervensi untuk meluruskan apa yang ditemui tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditentukan. Pengawasan ini dapat dilakukan oleh aparat yang ditunjuk untuk itu, atau langsung oleh unsur pimpinan kepada bawahannya.
 
6. Review dan evaluasi
Review adalah kaji ulang setiap langkah dan tahapan yang telah dilaksanakan sedangkan evaluasi adalah proses penilaian untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektivitas manajemen dalam rangka melaksanakan keputusan. Kegiatan ini tidak harus menunggu hingga keseluruhan langkah implementasi selesai, tapi dapat dilaksanakan secara terjadwal dan kontinue dalam rintangan waktu yang telah ditentukan. Dengan sistem review dan evaluasi seperti ini keseluruhan gambaran proses implementasi dapat di ketahui tingkat kemajuannya, kesulitannya dan hambatannya, karena itu langkah-langkah teknis untuk mengatasi semua persoalan dapat disusun secara sistemik dan sistematik.

MODEL PENGAMBILAN KEPUTUSAN
A. Model Pengambilan Keputusan dalam Keadaan Kepastian (Certainty). Menggambarkan bahwa setiap rangkaian keputusan (kegiatan) hanya mempunyai satu hasil (pay off tunggal). Model ini disebut juga Model Kepastian/ Deterministik.
B. Model Pengambilan Keputusan dalam kondisi Berisiko (Risk). Menggambarkan bahwa setiap rangkaian keputusan (kegiatan) mempunyai sejumlah kemungkinan hasil dan masing-masing kemungkinan hasil probabilitasnya dapat diperhitungakan atau dapat diketahui. Model Keputusan dengan Risiko ini disebut juga Model Stokastik.
C. Model Pengambilan Keputusan dengan Ketidakpastian (Uncertainty). Menggambarkan bahwa setiap rangkaian keputusan (kegiatan) mempunyai sejumlah kemungkinan hasil dan masing-masing kemungkinan hasil probabilitasnya tidak dapat diketahui/ditentukan. Model Keputusan dengan kondisi seperti ini adalah situasi yang paling sulit untuk pengambilan keputusan. (Kondisi yang penuh ketidakpastian ini relevan dengan apa yang dipelajari dalam Game Theory)
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN INDIVIDU (INDIVIDUAL DECISION MAKING)
Proses pembuatan keputusan individu yang dihasilkan oleh manager dapat dibedakan menjadi dua macam, pertama rational approach pendekatan ini menuntut manajer untuk membuat keputusan dan kedua adalah bounded rationality perspective yang menjelaskan bagaimana keputusan dibuat dibawah keterbatasan waktu dan sumber daya.
a. Rational Approach
Merupakan sebuah pendekatan rasional yang menekankan analisis permasalahan secara sistematis yang diikuti dengan pemilihan alternatif serta implementasi keputusan tersebut proses pembuatan keputusan secara individu. Pendekatan ini merupakan model ideal bagaimana keputusan dibuat dan pada praktiknya pendekatan ini tidak sepenuhnya dapat dicapai dalam dunia nyata. Menurut model ini keputusan dibuat melalui 8 tahap, antara lain:
1) Monitor the decision environment
Pada tahap ini, manajer memonitor informasi yang mengindikasikan terjadinya penyimpangan baik itu informasi yang bersifat internal maupun eksternal.
2) Define the decision problem
Pada tahap ini dilakukan identifikasi detail dari permasalahan yang terjadi.
3) Specify decision objectives
Pada tahap ini manajer menentukan apa yang ingin dicapai oleh keputusan yang akan dibuat.
4) Diagnose the problem
Di tahap ini manajer menelusuri lebih lanjut serta menganalisa apa yang menjadi sumber permasalahan.
5) Develop alternative solutions
Manajer mengemukakan tidak hanya satu alternatif keputusan dalam menangani masalah.
6) Evaluate alternatives
Pada tahap ini teknik-teknik statistik atau pengalaman pribadi dapat digunakan untuk mencari alternatif keputusan dengan tingkat keberhasilan tertinggi.
7) Choose the best alternative
Pada tahap ini kemampuan seorang manajer diuji untuk memutuskan alternatif keputusan mana yang harus dipilih, sehingga ditahap ini akan dihasilkan alternatif keputusan tunggal sebagai solusi dari permasalahan yang terjadi.
8) Implement the chosen alternative
Pada tahap ini manager mulai menggunakan kemampuan persuasif dan administratif manjerial yang dimilikinya. Manajer juga dituntut untuk memberikan arahan guna menjamin keputusan yang diambil dilaksanakan dengan baik.
b. Bounded Rationality Perspective
Pendekatan proses pengambilan keputusan secara rasional sangat sulit dilakukan karena pada kenyataannya manajer dalam dunia nyata dituntut untuk melakukan pengambilan keputusan yang cepat, sehingga dalam pengambilan keputusan manajer akan terbatasi oleh waktu, faktor internal dan eksternal serta sifat alamiah suatu permasalahan yang tidak memungkinkan untuk dilakukannya suatu analisa menyeluruh terhadap permasalahan tersebut. Hal ini menjadikan pengambilan keputusan secara rasional menjadi terbatasi (bounded rationality perspective). Pengambilan keputusan menggunakan pendekatan ini umumnya lebih menekankan pada aspek intuisi, pengalaman dan penilaian (judgement) dibandingkan dengan langkah-langkah logis. Intuisi tidak selalu bersifat irasional, karena intuisi didasarkan atas pengalaman bertahun-tahun dari seorang manajer terhadap pekerjaannya yang telah tersimpan di alam bawah sadarnya. Intuisi akan menghasilkan keberanian serta firasat mengenai alternatif keputusan mana yang diperkirakan dapat memecahkan permasalahan, sehingga intuisi akan mempersingkat waktu dalam pengambilan keputusan.
PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI
Pada level organisasi keputusan yang dibuat umumnya tidak berasal dari satu manajer tapi merupakan kombinasi keputusan yang melibatkan seluruh manajer pada suatu organisasi. Berdasarkan penelitian terdapat 4 macam proses pengambilan keputusan pada level organisasi, yaitu: Perspective Management science approach, Carniege model, Incremental decision proses model, Garbage can model.
a. Management Science Approach
Pendekatan manajemen pengetahuan dapat didefinisikan sebagai pendekatan rasional pengambilan keputusan pada level organisasi. Pendekatan ini merupakan alat yang baik dalam proses pengambilan keputusan organisasi, terutama jika permasalahan yang terjadi dapat dianalisa serta variabel permasalahan dapat di identifikasi serta terukur. Kelemahan model ini adalah tidak banyak permasalahan dengan data kuantitatif yang memadai dan proses penyampaian tacit knowledge (pengetahuan yang dimiliki setiap manajer) umumnya sukar dilakukan. Keputusan yang dihasilkan menggunakan pendekatan ini dapat berupa kesimpulan kualitatif, kuantitatif atau kombinasi keduanya.
b. Carnegie Model
Model ini dapat digambarkan sebagai model bounded rationality perspective pada level organisasi. Model ini menjelaskan pengambilan keputusan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
1) Adanya ketidakpastian karena terbatasnya informasi yang dapat diperoleh manajer serta konflik kepentingan yang terjadi karena setiap manajer memiliki tujuan, opini, nilai, serta pengalaman yang berbeda-beda akan mendorong terjadinya koalisi antar manajer.
2) Koalisi akan dibutuhkan selama proses pengambilan keputusan karena:
a) Ambiguitas tujuan organisasi dan inkonsistensi tujuan dari departemen operasi.
b) Manajer tidak memiliki waktu, sumber daya serta kapasitas mental untuk mengidentifikasi setiap dimensi serta memproses seluruh informasi yang relevan dengan keputusan yang akan dibuat.
Terbentuknya koalisi antar manajer memungkin kan terjadinya diskusi, interpretasi tujuan serta permasalahan, tukar pendapat, menentukan prioritas masalah, serta dukungan secara sosial terhadap permasalahan beserta solusinya.
3) Koalisi akan mempermudah pencarian solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada.
4) Solusi yang ada akan menghasilkan keputusan yang akan memberikan solusi memuaskan (satisficing) dan bukan solusi optimal bagi organisasi. Hal ini terjadi karena adanya problemistic search, yaitu kondisi dimana manajer terpaku pada lingkungan koalisi yang terbentuk sehingga mereka hanya mengharapkan solusi yang secepatnya dapat memecahkan masalah tanpa mempertimbangkan optimalisasi organisasi.
Kelemahan model Carnegie antara lain, terkadang sulit untuk membangun koalisi yang solid, diskusi dalam tubuh koalisi biasanya memerlukan waktu lama untuk mencapai suatu kesepakatan dan keputusan yang dihasilkan biasanya hanya memberikan solusi satisficing, selain itu model ini juga menekankan pentingnya persetujuan politik (political bargaining) sehingga model Carnegie cocok digunakan dalam mengidentifikasi masalah yang terjadi di organisasi.
c. Incremental Decision Process Model
Model ini pengambilan keputusan ini menyerupai dengan model pengambilan keputusan secara Carnegie, yang menekankan lebih detail pada tahapan mulai dari identifikasi masalah hingga solusinya, namun kurang menekankan pada faktor sosial dan politik. Tahapan pengambilan keputusan dapat dijabarkan melalui 3 fase, yaitu:
 
1) Identification Phase
Fase identifikasi ini diawali dengan rekognisi, yaitu suatu keadaan dimana para manajer menjadi sadar akan adanya masalah dan perlunya mengambil suatu keputusan. Rekognisi pada umumnya distimulasi oleh adanya masalah yang tercermin dari perubahan lingkungan eksternal organisasi sehingga terjadi penurunan kinerja. Kemudian, setelah rekognisi manajer akan melalui langkah selanjutnya, yakni diagnosis dimana terjadi pengumpulan informasi yang dibutuhkan untuk menjelaskan masalah yang terjadi.
2) Development Phase
Pada fase ini terbentuk beberapa solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang sebelumnya telah teridentifikasi. Solusi ini terbentuk melalui dua cara, antara lain:
a) Search
Pada cara ini dapat digunakan prosedur dalam mencari alternatif keputusan.
b) Design
Setelah itu dilakukan pemilihan desain solusi yang diinginkan melalui proses trial-and-error.
3) Selection Phase
Fase dimana terjadi pemilihan solusi. Pemilihan solusi ini dilakukan melalui 3 cara, pertama penilaian (judgement) dimana para pembuat keputusan melakukan penilaian terhadap alternatif-alternatif solusi yang ada. Kedua, perundingan (bargaining), perundingan akan terjadi jika pemilihan solusi melibatkan lebih dari satu pembuat keputusan, diskusi dan perundingan ini akan berjalan hingga terbentuk sebuah koalisi seperti yang dijelaskan pada model Carnegie diatas. Ketiga, pemberian wewenang (authorization) pada tahap ini keputusan akan disebarluaskan kepada setiap hirarki organisasi hingga level terbawah dari hirarki.
 
d. Garbage Can Model
Model ini merupakan hasil evolusi dari Carnegie Model dan Incremental Decision Process Model. Perbedaannya adalah, jika Carnegie dan Incremental Decision Process Model memberikan informasi mengenai bagaimana keputusan tunggal terbentuk, maka Garbage Can Model menggambarkan bagaimana alur setiap keputusan dibuat dalam organisasi secara keseluruhan. Beberapa karakteristik mengenai model ini adalah:
1) Organized anarchy
Yaitu suatu keadaan dimana terjadi tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, sehingga terjadi anarki organisasi dimana terjadi penyimpangan otoritas vertikal dari hirarki serta keputusan birokratik. Anarki organisasi ditandai dengan adanya perubahan yang cepat dan kolektif terhadap lingkungan birokrasi.
2) Streams of events
Karakteristik lain dari Garbage Can Model adalah proses pengambilan keputusan yang tidak berurutan dimana seharusnya pengambilan keputusan seharusnya diawali dengan adanya suatu masalah dan berakhir dengan ditemukannya solusi. Pengambilan keputusan yang terjadi pada model ini mengikuti aliran sebagai berikut:
a) Problems
Masalah muncul saat terjadi ketidakpuasan terhadap kinerja.
b) Potential solution
Merupakan gagasan yang dikemukakan seorang karyawan yang tidak selalu menduduki jabatan seorang manajer.
c) Participants
Partisipan merupakan karyawan organisasi.
d) Choice of opportunities
Merupakan saat dimana organisasi memiliki peluang dan harus membuat keputusan.
3) Consequences
Gargbage can model memiliki 4 macam konsekuensi, antara lain:
a) Solusi dapat saja terbentuk meskipun organisasi tidak sedang mengalami masalah.
b) Pilihan dapat ditentukan meskipun terkadang tidak memecahkan permasalahan.
c) Permasalahan dapat berlarut-larut, karena partisipan terbiasa dengan masalah yang terjadi dan menyerah untuk menyelesaikannya.
d) Tidak semua masalah dapat terpecahkan.
Garbage can model cocok untuk digunakan pada pengambilan keputusan pada keadaaan problematik dengan informasi mengenai permasalahan yang sangat minim.


 
DAFTAR PUSTAKA

Mulyono.2011. Teori Pengambilan Keputusan, http:// Mulyono. Blogspot.com, diaksek 10 Desember 2012
Anneahira.2011. Pengambilan Keputusan. Hhtp://Anneahira.Blogspot.com, diakses 10 Desember 2012
http://astaqauliyah.com/2005/04/teori-teori-pengambilan-keputusan/
http://icecube.blogstudent.mb.ipb.ac.id/2010/07/13/pengambilan-keputusan/
Covey, Stephen R. (1991). The 7 Habbits of Highly Effective People New York: A Fireside Book. Duke, Daniel L., and Canady, Robert L. (1991). School Policy. New York: McGraw Hill, Inc.
Hargreaves, Andy., and Reynolds, David. (1989). Educational Politicies: Controversies and Qritiques. Wiltshere: The Falmer Press.
Hough, J.R. (1984). Educational Policy. New York: st. Martin’s Press.
Kami, Michael J. (1988). Trigger Points. Singapore: McGraw Hill International Editions.
Kanter, Rosabeth M. (1989). When Giants Learn to Dance. New York: A Touchstone Book. Putman, Linda L., and Pacanowsky, Michael E. (1983). Communication and Organization. Beverly Hills: Sage Publication, Inc.
Water, Dan. (1991). 21st Century Management. Singapore: Prentice Hall.

Tentang Partai Politik di Indonesia

SEJARAH PARTAI POLITIK
Pentingnya sejarah partai politik penulis uraikan pada tulisan ini, sebagai pertimbangan bahwa sejarah pada hakekatnya mengungkap berbagai peristiwa besar pada masa lalu, agar dapat di jadikan bahan penunjang dan pembanding kenyataan di era saat ini dalam proses ke era yang akan datang. Orang pandai sering berkata bahwa hari ini adalah produk hari kemarin dan yang akan mempengaruhi hari esok. Demikian juga halnya dengan sejarah Partai politik di Indonesia merupakan produk masa lalu yang perlu di ungkap dan di kaji kembali agar dapat di manfaatkan dalam menyikapi perkembangan partai politik di Indonesia, baik pada era saat ini dan terlebih lagi di era yang akan datang.
Pada umumnya partai politik di gunakan oleh kebanyakan negeri atau rakyat terjajah sebagai salah satu sarana untuk membebaskan dirinya dari belenggu penjajahan. Kebanyakan negeri atau rakyat yang terjajah tertarik pada partai politik, karena partai politik itu dapat menjadi kekuatan tandingan untuk menantang penjajahan, dan memiliki potensi sebagai sarana yang dapat diandalkan untuk mencapai kemerdekaan.Di Indonesia sendiri, Partai politik pertama-tama lahir dalam zaman Kolonial Belanda sebagai manifestasi bangkitnya kesadaran nasional.
Berbicara sejarah partai politik di Indonesia, pada dasarnya harus di mulai dengan adanya organisasi kemasyarakatan yang memposisikan diri dalam perjuangan di bidang pendidikan dan pengajaran. Organisasi kemasyarakatan yang di maksud adalah Budi Utomo, yang di dirikan pada tanggal 20 Mei 1908 oleh Dokter Wahidin Soedirohoesodo.25 Walaupun Budi Utomo di bentuk hanya sebagai organisasi sosial, namun jati dirinya melekat rasa perjuangan melawan kolonial Belanda. Oleh sebab itu, Budi Utomo Merupakan cikal bakal berdirinya partai politik di era pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Akar pertama tumbuhnya partai politik di Indonesia yang sesungguhnya diawali dengan berdirinya Indische Partij pada tanggal 15 September 1912 oleh Tiga Serangkai, yaitu : Douwes Dekker, Tjipto Mangunkusumo Dan Soewardi Soeryaningrat. Partai politik inilah yang menjadi pelopor munculnya partai-partai politik sebelum kemerdekaan Indonesia. Hal ini sejalan dengan pernyataan yang dikemukakan PK Poerwantana, sebagai berikut ; "Sejarah partai politik politik di Indonesia yang di awali pertumbuhannya sejak tahun 1912 dalam sejarah perkembangannya memiliki tujuan yang berbeda-beda.
Indische partij merupakan partai politik pertama di Indonesia yang menjadi pelopor timbulnya organisasi-organisasi politik di zaman pra kemerdekaan, baik organisasi politik yang bersifat ilegal maupun legal."26 Perlu di jelaskan bahwa partai politik pada zaman pra kemerdekaan pada umumnya bertujuan untuk meperjuangkan tercapainya cita-cita Indonesia ke depan. Setelah Indische Partij di bubarkan oleh pemerintah Kolonial Belanda, maka pada tahun 1919 kembali di dirikannya National Indische Partij (NIP) yang kemudian di susul lahirnya partai-partai politik baru, antara lain : 1). Indische Social Democratische Vereniging (ISDV), 2). Partai Nasional Indonesia, 3). Partai Indonesia, 4), Partai Indonesia Raya, 5), Serekat Islam, 6), Partai Katolik, dan lain-lain.
27 Partai-partai politik ini di dirikan bertujuan untuk melakukan pergerakan kearah kemerdekaan Indonesia. Mereka melihat kemerdekaan sebagai hak setiap orang dan sekelompok orang yang terlingkup di dalam suatu bangsa, tanpa perlu menghubungkannya dengan aliran yang hidup dalam masyarakat, maupun ajaran agama yang di anut. Sedangkan pada rezim pemerintah Jepang yang sangat represif bertahan sampai tiga setengah tahun. Semua sumber daya, baik kekayaan alam maupun tenaga manusia, di kerahkan untuk menunjang perang "Asia Timur Raya". Dalam rangka itu pula semua partai di bubarkan (yang hidup pada masa Kolonial Belanda)29.
Namun pada akhirnya pemerintah militer Jepang kembali menyetujui berdirinya sebuah partai politik yang bernama Pusat Tenaga Rakyat (Putera) di bawah pimpinan Empat Serangkai, yakni ; Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Ki. Hajar Dewantara dan K.H. Mansyur. Namun atas perintah pemerintah Jepang pula, partai politik ini harus di bubarkan pada bulan Maret Tahun 194430.
Menyerahnya tentara Hindia Belanda kepada tentara Jepang, yang di susul dengan kekalahannya tentara Jepang, Membulatkan tekad kita untuk melepaskan diri, baik dari kolonialisme Belanda Maupun fasisme Jepang, Dan mendirikan suatu Negara modern yang demokratis.31 Selanjutnya mengenai sejarah partai politik di Indonesia pada zaman kemerdekaan di mulai dengan di keluarkannya Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember tahun 1945 yang lahir atas usulan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP).
Adapun isi Maklumat pemerintah pada tanggal 3 Nopember 1945 di maksud ialah :
1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik, karna dengan adanya partai-partai itulah segala aliran paham yang ada dalam masyarakat dapat di pimpin kejalan yang teratur,
2. Pemerintah berharap supaya partai-partai itu telah tersusun sebelum di langsungkan pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat dalam bulan januari 1946.
3. Adanya Maklumat pemerintah tersebut, ternyata mendapat respon positif dari masyarakat dan elit politik pada saat itu, yang di tandai dengan berdirinya partai-partai politik, seperti :
a. Partai Sosialis,
b. Partai Buruh Indonesia,
c. Partai Nasional Indonesia (PNI),
d. Partai Komunis Indonesia (PKI),
e. Partai Rakyat Jelata atau Murba,
f. Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia).
Tentang Maklumat Pemerintah pada tanggal 3 NopemberTahun 1945 tersebut, Arbi Sanit berkomentar bahwa : "Setelah keluarnya Maklumat pada tanggal 3 Nopember tahun 1945, dari pada organisasi-organisasi social dan partai politik yang sudah di bentuk, baik pada masa kekuasaan pemerintah colonial Belanda, maupun pada masa kekuasaan Jepang. Demikian pula dengan partai-partai politikyang baru sebagai respon atas keluarnya maklumat tersebut."
Seperti organisasi-organisasi perjuangan kemerdekaan dan partai-partai sebelum kemerdekaan, pengaruh ikatan primordial (yang di dasarkan pada orientasi ras, agama, suku dan antar golongan) terhadap pengorganisasian partai-partai politik setelah proklamasi kemerdekaan Sungguh sangat jelas sekali. Sejalan dengan peningkatan ketergantungan partai politik pada dukungan rakyat atau masyarakat untuk memperoleh kemenagan dalam pemilihan umum Pertama di Indonesia, maka pengaruh ikatan-ikatan primordialisme, seperti suku, agama dan kedaerahan semakin kentara mempengaruhi kehidupan dan pengorganisasian partai-partai politik awal kemerdekaan di Indonesia. Dapat di bedakan misalnya, antara partainya "orang santri, orang abangan, dan pryayi, berdasarkan agama dan kebudayaan kelompok masyarakat pendukung partai, terutama di pulau jawa. Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Nahdatul Ulama (NU), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII),
Partai Tarbiah Islamiah (Perti) misalnya, Twrgolong partainya orang santri. Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) memperoleh dukungan dari kalangan orang abangan, dan Partai Nasional Indonesia (PNI) yang kekuatan massanya kepada orang priyayi.Perlu di tekankan dalam pembahasan ini bahwa 1 (satu) bulan setalah proklamasi kemerdekaan, atau berdasarkan Maklumat Pemerintah pada Tanggal 3 Nopember 1945 tentang anjuran pemerintah untuk membentuk partai politik di dalamnya juga tersirat sistem multy partai. Sebagaimana paparan Miriam Budiardjo, sebagai berikut :"… satu bulan setelah proklamasi kemerdekaan, kesempatan di buka lebar-lebar untuk mendirikan partai politik, anjuran tersebut mendapat sambutan yang antusias dari para aktivis politik nasaional, baik yang sudah berkecimpung dalam politik masa penjajahan maupun pada masa pasca kemerdekaan. Dengan demikian system kepartaian kembali ke pola multy partai (multy party system) yang telah di mulai sejak zaman kolonial.
Perjalanan partai-partai politik dengan system multi partai (multy party system), berikut basis massa pendukungnya (santri, abangan dan priyayi).
Setelah keluarnya Maklumat pemerintah pada tanggal 3 Nopember1945, kemudian sampai ke gerbang Pemilihan Umum Tahun 1955 dengan menerapkan konsep Demokrasi Liberal dan system pemerintahan parlementer.
Pemilihan Umum tahun 1955 yang di selenggarakan pada tanggal 29 September 1955 telah di ikuti oleh 29 (dua puluh Sembilan) partai politik. Namun, hasil akhir setelah pemilihan umum tersebut, maka partai politik yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat (DPR) ialah sebagai berikut :
Partai politik yang memperoleh kursi pada pemilu tahun 1955
Nama partai
1. PNI.
2. Masyumi
3. Nahdatul Ulama (NU)
4. PKI
5. PSII
6. Parkindo
7. Partai Katolik
8. PSI
9. IPKI
10. PERTI
11. PRN
12. Partai Buruh
13. GPPS
14. PRI
15. PPPRI (Police Employees Association of the Republik of Indonesia)
16. Partai Murba
17. Baperki
18. PIR-Wongsonegoro
19. Gerinda
20. Permai
21. Partai Persatuan Dayak
22. Unity Party
23. PIR-Hazairin
24. PPTI
25. AKUI
26. PRD
27. PRIM
28. Acoma
29. R.Soejono Prawirosoedarso And Associates
Sejarah mecatat bahwa pemilihan umum tahun 1955 merupakan pemilihan umum paling demokratis selama Indonesia berdiri. Pada waktu itu, semua organisasi sosisal politik dapat menjadi peserta pemilu. lihat saja dalam table 1 tersebut di atas, tedapat partai Daya (Dayak Unity Party), yang bernuansa budaya, Partai Polisi dan sebagainya. Padahal jika kita lihat secara kontemporer, sebenarnya hal itu merupakan kebijakan pemilihan umum yang dapat memicu terjadi nya disintegrasi bangsa. Betapa tidak, institusi seperti polisi yang seharusnya sebagai pengaoyom masyarakat, yang harus berdiri di semua golongan (semua pihak), justru pada saat itu di berikan kesempatan sebagai peserta pemilihan umum.
Hasil pemilihan umum tahun 1955 tersebut mampu membentuk lembaga pembuat Undang-Undang Dasar atau yang di kenal dengan nama Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun keberadaan Lembaga Konstituante tidak bertahan lama, karena pada tahun 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang sangat kontroversial, yaitu Dekrit Presiden 5 juli 1959. Melalui Dekrit Presiden tersebut, maka Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Ada pun isi dari Dekrit yang di maksud ialah sebagai berikut:
1. Pembubaran Konstituante,
2. Kembali ke UUD 1945
3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
Dekrit Presidaen tersebut diatas, menurut Yusril Ihza Mahendra sebagai suatu "revolusi hukum". Tindakan itu adalah perbuatan radikal terhadap konstitusi tanpa menggunakan prosedur ketentuan-ketentuan perubahan UUD atau konstitusi di dalam kostitusi yang di gantikannya. Lebih jelasnya Yusril Ihza Mahendra menerangkan sebagi berikut : "Jelas kiranya bahwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sumber hukum bagi berlakunya UUD 1945 di masa sekarang. Saya cendrung sependapat dengan Logeman yang menilai Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai suatu revolusi hukum. Tindakan itu adalah perubahan radikal terhadap konstitusi tanpa menggunakan prosedur ketentuan-ketentuan perubahan konstitusi, di dalam konstitusi yang di gantikannya."
Sejak di keluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka presiden Soekarno selaku presiden berkuasa kembali dengan jargon politiknya "Demokrasi Terpimpin". yang senyatanya dengan bentuk demokrasi seperti ini telah mengubur dalam-dalam semua partai politik di Indonesia sebagai mana di ketahui bahwa sejak Soekarno kembali menjadi Presiden menurut UUD 1945, ia menggalang persatuan nasional dengan memaklumkan Nasakom (Nasional, Agama dan Komunis) sebagai usaha mengakomodasi golongan-golongan yang ada dalam masyarakat. Dengan kekuasaan presiden yang begitu besar, rupanya golongan Nasionalis dan Komunis yang lebih mempunyai akses kepada presiden.
Pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah yang dikenal dengan "Supersemar" kepada Letnan Jendral Soeharto (Menteri/Panglima Angkatan Darat) yang pada pokok nya berisi perintah kepada Letnan Jendral Soeharto untuk dan atas nama presiden, selaku pimpinan revolusi mengambil segala tindakan yang di anggap perlu guna keamanan dan ketegangan serta ke stabilan Negara dan pemerintah. Berbekal surat perintah itu Soeharto menetapkan pembubaran dan pelarangan. Partai Komunis Indonesia (PKI). Larangan dan pembubaran PKI tersebut, kemudian di tuangkan secara resmi dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 yang menyatakan bahwa paham atau ajaran komunis/marxisme/leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila.
Yusril Ihza Mahendra pun mengomentari hal tersebut sebagai berikut : "Pada zaman Demokrasi Pancasila pada awal nya partai politik boleh menggunakan ideologinya masing-masing, kecuali partai-partai yang menggunakan ideology Komunis Indonesia. Komunis secara resmi di larang dan Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan resmi di bubarkan. Secara resmi Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 menyatakan bahwa paham dan ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila."
Bertitik tolak dari supersemar tersebut maka kekuasaan Soekarno dengan system politik Demokrasi Terpimpinya menjadi lenyap. Lenyapnya kekuasaan soekarno kemudian di perkuat dangan ketetapan MPRS melalui Sidang Istimewa pada tahun 1967 mengangkat jendral Soeharto sebagai pejabat Presiden, sehingga sebagai symbol pun Soekarno tidak diakui sebagai pemegang kekuasaan. Dan pada bulan Maret 1968 MPRS mengangkat Jendral Soeharto sebagai Presiden definitf42. Setelah Soeharto resmi menjabat sebagai presiden maka rezim Orde Baru pun muncul, dan melahirkan "Demokrasi Pancasila". Istilah ini lahir sebagai tandingan terhadap istilah "Demokrasi Terpimpin" Dibawah pemerintahan Soekarno, Maka rezim baru yang menggantikannya mulai memperhatikan keberadaan partai politik. Hal ini terlihat dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 1971 denagan mengikutkan 9 (Sembilan) partai politik di tambah Golongan Karya sebagai peserta pemilu. Agar lebih jelasnya dapat di lihat pada table berikut ini :
Partai Politik Dan Jumlah Kursi Pada Pemilihan Umum Tahun 1971
No Partai Politik Peserta Pemilu
1. Partai Nasional Indonesia 20
2. Partai Muslimin Indonesia
3. Murba
4. Partai Kristen Indonesia
5. Partai Katolik
6. PERTI
7. IPKI
8. Partai Nahdatul Ulama
9. PSSI
10. Golongan Karya
Selanjutnya, Pada tahun 1973 diadakan penyederhanaan partai politik. Yaitu pada tanggal 5 Januari 1973 empat partai yang beridiologikan Islam seperti Partai Nahdatul Ulama, Partai Muslimin Indonttesia, Partai Serekat Islam Indonesia, dan Persatuan Tarbiah Islamiah (Perti) bergabung menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Selain dari itu, 5 (lima) partai, yaitu Partai Nasional Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, dan Partai Pendukung kemerdekaan Indonesia (IPKI) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI).43 Dengan demikian mulai pemilihan umum pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 hanya ada 3 (tiga) Partai politik beserta Golongan Karya yang menjadi peserta pemilihan umum.
Sejak rezim Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 sampai 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia bekembang pesat namun demikian praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) juga merajalela. Selain itu kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga makin melebar Adapun kekurangan system pemerintahan Orde baru di bawah tangan soeharto, Yaitu : Kolusi korupsi dan nepotisme semakin merajalela, Pembangunan Indonesia yang tidak merata, Bertambahnya kesenjangan sosial (ketimpangan pendapatan antara si kaya dan si miskin), Kritik di bungkam dan Oposisi di haramkan, kebebasan pers sangat terbatas.
Berdasarkan hal tersebut Pada awal Mei tahun 1998 terjadi gelombang Demonstrasi besar-besaran yang di lakukan oleh mahasiswa.
Mahasiswa mendesak Suharto agar turun dari jabatan presiden, dan puncaknya pada tanggal 21 Mei akhirnya Presiden Soeharto resmi mengundurkan diri dari jabatan Presiden republik Indonesia, dan jabatan Presiden kemudian di serahkan kepada B.J. Habibie. Semenjak Rezim Orde Baru runtuh, Pada tahun 1998 hinga tahun 2009 berbagai macam partai polik pun lahir, tidak seperti halnya pada masa orde baru berkuasa yang hanya ada 3 partai politik saja yang di perbolehkan ikut dalam pentas politik. Pada tahun 1999 partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu berjumlah 48 partai politik dan hasil pemilu tahun 1999 ini melahirkan Mega Wati Soekarno Putri Sebagai Presiden Republik Indonesia, dan pada tahun 2004 Partai politik berjumlah 24 Partai.
Hasil pemilu tahun 2004 tersebut mengantarkan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden Republik Indonesia Ke 6 (enam) setelah Mega Wati Soekarno Putri. Namun Di saat perjalanan pemeritahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah terjadi gerakan Separatis yang membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa, yang dilakukan Oleh Gerakan Aceh Merdeka, Namun pergerakan GAM tersebut dapat di redam setelah Pemerintah Indonesia mengadakan Peoses perdamaian pada tahun 2005.
Proses perdamaian tahun 2005 tersebut telah mentranspormasi Aceh dari medan perang menjadi arena pertarungan politik paling dinamis, sekaligus laboratorium Demokratisasi yang melahirkan terobosan-terobosan inovatif dalam politik Indonesia. Setelah sukses dengan eksperimen calon independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2006, dalam pemilu tahun 2009, Aceh mempelopori lahirnya partai Politik lokal, 6 (enam) Partai politik 2 (dua) diantaranya berbasis mantan gerakan Pro kemerdekaan dan referendum-bertarung bersama 38 (tiga puluh delapan) Partai politik Nasional. Untuk lebih jelasnya penulis akan menguraikan Partai politik Nasional dan partai politik lokal Aceh yang menjadi peserta pemilu Tahun 2009, Dalam tabel berikut :
Jumlah Partai Politik Nasional Dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Tahun 2009 Berdasarkan Nomor Urut
NO NAMA PARTAI POLITIK
1. Partai Hati Nurani Rakyat
2. Partai Karya Peduli Bangsa
3. Partai Pengusaha Dan Pekerja Indonesia
4. Partai Peduli Rakyat Nasional
5. Partai Gerakan Indonesia Raya
6. Partai Barisan Nasional
7. Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia
8. Partai Keadilan Sejahtera
9. Partai Amanat Nasional
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah
13. Partai Kebangkitan Bangsa
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan
17. Partai Karya Perjuangan
18. Partai Matahari Bangsa
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
20. Partai Demokrasi Kebangsaan
21. Partai Republika Nusantara
22. Partai Pelopor
23. Partai Golkar
24. Partai Persatuan Pembangunan
25. Partai Damai Sejahtera
26. Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia
27. Partai Bulan Bintang
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
29. Partai Bintang Reformasi
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33. Partai Indonesia Sejahtera
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama 35 Partai Aceh Aman Sejahtera (Parpol Lokal Aceh)
35. Partai Daulat Aceh (Parpol Lokal Aceh)
36. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (Parpol Lokal Aceh)
37. Partai Rakyat Aceh (Parpol Lokal Aceh)
38. Partai Aceh (Parpol Lokal Aceh)
39. Partai Bersatu Aceh (Parpol Lokal Aceh)
40. Partai Merdeka
41. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
42. Partai Serikat Indonesia
43. Partai Buruh


DAFTAR PUSTAKA
http://www.pks-pusat-jaksel.or.id/Article/hal112.html/ tanggal 16 April 16, 2009/ jam 23.00, Ditulis oleh dinotheevil@yahoo.com

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Posisi, Peran Bupati Dan Kabupaten Kota Dalam Hubungan Dengan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi
Letak geografis Indonesia mengakibatkan keragaman dalam segala aspek kehidupan. Negara Indonesia terbagi dalam banyak daerah dan Negara Indonesia menghargai kedudukan daerah-daerah tersebut. Menurut konstitusi UUD 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam provinsi dan provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Maka di daerah-daerah baik otonom dibentuk badan perwakilan daerah serta pemerintahan di daerah dijalankan oleh pemerintahan daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UUD 1945 maka kebijakan politik hukum yang ditempuh terhadap pemerintahan daerah agar dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan. Hal ini ditujukan agar mempercepat kesejahteraan masyarakat dalam sistem kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pasal 18 UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Sehingga meskipun Negara RI menganut negara kesatuan dimana kekuasaan berada pada pemerintahan pusat namun dengan menyadari heterogenitas yang dimiliki bangsa Indonesia maka desentralisasi atau distribusi kekuasaan/ kekuasaan dan pemerintahan pusat perlu dalirkan ke daerah. Dasar inilah yang digunakan untuk membentuk pemerintahan daerah. Untuk itu desentralisasi menjadi panduan bagi ketidakmungkinan suatu negara yang wilayahnya luas untuk mengelola pmerintahan secara sentralistik.
Desentralisasi mengandung konsep demokrasi. Desentralisasi merupakan upaya untuk membentuk kemampuan unit pemerintahan secara mandiri dan independen. Khoirudin (2005: 2) Rondinelli menyatakan bahwa desentralisasi dalam arti luas mencakup setiap penyerahan kewenangaan dari pemerintahan pusat baik kepada pemerintaf daerah maupun kepada pejabat pemerintahan pusat yang ditugaskan di daeerah. Kalangan ilmuwan pemerintahan dan politik pada umumnya mengidentifikasikan sejumlah alasan mengapa desentralisasi perlu dilaksanakan pada sebuah negara, yaitu antara lain:
1. Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelengaraan pemerintahan
2. Sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di daerah
3. Dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integritas nasional
4. Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah
5. Guna memberikan peluang bagi mnasyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan
6. Sebagai wahana yang diperlukan untuk memeberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan
7. Sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan di daerah
8. Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Syaukani, 2005: XVII- XVIII)
Desentralisasi inilah yang menimbulkan otonomi daerah atau dengan kata lain otonomi daerah adalah konsekuensi dari desentralisasi. Desentralisasi merupakan penyerahan wewenangan kepada daerah sedangkan otonomi daerah adalah kemampuan daerah untuk meyelenggarakan pemerintahan sendiri. Dan penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah. Kaloh (2002: 2) menyebutkan bahwa:
Desentralisasi dan otonomi daerah mempunyai tempatnya masing- masing. Istilah otonomi lebih pada political aspect (aspek politik- kekuasaan negara), sedangkan desentralisasi lebih cenderung pada administrative aspect (aspek administrasi negara). Namun jika dilihat dari konteks sharing of power (berbagi kekuasaan), kedua istilah tersebut mempubyai keterkaitan yang erat dan tidak bisa dipisahkan. Dalam pengertian tersebut, wacana otonomi daerah menyangkut ruang kewenangan untuk menyelenggarakan pemertintahan yang telah diberikan menjadi wewenang rumah tangga Daerah, atau jika kita membicarakan ruang kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau wewengang rumah tangga Daerah mencakup substansi dari Otonomi Daerah.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Berdasarkan asas umum pemerintahan ini, yang menjadi urusan pemerintahan daerah meliputi:
1. Bidang Legislasi, yakni atas prakarsa sendiri membuat peraturan daerah (perda) dan peraturan Kepala Daerah yang meliputi peraturan gubernur dan /atau peraturan bupati/ walikota.
2. Masalah perimbangan keuangan antara pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggungjawabdalam rangka pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
3. Perencanaan APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dalam otonomi daerah ini menunjukkan bahwa tidak ada kewenangan pemerintah yang mutlak diserahkan kepada pemerintahan daerah, begitu pula tidak ada kewenangan mutlak yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah meliputi: a. politik luar negeri, b. Pertahanan, c. Keamanan, d. Yustisi, e. moneter dan fiskal nasional dan f. agama.

UU No. 5 Tahun 1974
Dalam UU No. 5 Tahun 1974 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD. Dalam klausal ini jelas menempatkan DPRD dalam posisi yang lebih rendah dari Gubernur di Propinsi, Bupati di Kabupaten da, Walikota di Kota madya karena ketiga ketiga pejabat yang disebut terakhir ini merupakan aparat pemerintah pusat yang ada di daerah dalam rangka penyelenggaraan system dekonsentrasi. Sebagai pejabat pemerintahan pusat di daerah mereka dapat dengan mudah melakukan veto atas nama presiden, bahkan tidak menganggap semua inisiatif kebijakan yang muncul dari lembaga legislatif daerah.
Desentralisasi, sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 5 Tahun 1974 tersebut, memang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Namun, dalam tataran implementasimnya, sesungguyhnya lebih menggambarkan keberpihakan pada kepentingan politik kekuasaan pemerintahan pusat atas daerah. (Khoirudin, 2005: 46). UU tersebut memberikan keleluasaan pada pemerintahan untuk mendominasi pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah diposisikan sebagai institususi kekuasaan eksekutif yang lemah dan tidak mandiri. Sedangkan institusi legislatif mengalami pemandulan fungsi. Institusi- Institusi politik di daerah tidak memiliki hak yang politik dan yuridis untuk berpartisipasi dalam mementukan daerah mereka sendiri.
Pemerintahan daerah pada masa Orde Baru ini secara Kultural, harus mau hidap dan bekerja dalam suasana psiko- cultural yang serba tertekan, konmformis,, seragam ,sesuia dengan format yang telah digariskan secara sepihak oleh pemerintahan pusat. Undang- undang ini telah menempatkan Kepala Daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintahan pusat. Khoirudin menyatakan Bahwa ia menempatkan Kepala Daerah berada pada posisi yang serba “ mendua” (ambiguity). Sebagai Kepala Daerah yang mewakili aspirasi daerah (otonom ), disisi lain sebagi kepala wilayah (daerah administratif) yang secara politis mewakili aspirasi pemerintahan pusat. (2005 : 52).
Mandulnya DPRD juga disebabkan karena Kepala Daerah secara structural tidak berada pada posisi subordinatif terhadap DPRD, walaupun mereka yang secara formal memilihnya. Kepala Daerah setiap saat dapat saja mengabaikan tuntutan DPRD, sebab dalam hal ini Kepala Daerah hanya bertanggungjawab kepada Presiden melalui Mentri Dalam Negri.
UU No. 22 Tahun 1999
Dalam UU ini kedudukan DRD lebih powerful dalam melakukan kontrol kepada Kepala Daerah. Hal ini tak lain karena DPRD mempunyai otoritas mencalonkan dan memilih sendiri Kepala Daerahnya. Status kepala wilayah dan Kepala Daerah otonom sudah tidak dirangkap lagi. Paradigma Pemerintahan Daerah telah bergeser dari efisiensi dan keseragaman pemerintahan local pada penekanan nilai demokrasi dan keberagaman penyelenggaraan pemerintahan local. Terjadi pula pergeseran dari pengutamaan dekonsentrasi ke pengutamaan desentralisasi.
Dalam undang- undang pemerintahan daerah sebelum UU No. 22 Tahun 1999 kedudukan lembaga eksekutif lebih dominan dibandingkan lembaga legislatif. Kedudukan Kepala Daerah sebagai lembaga eksekutif mempunyai kewenangan lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif. Kepala Daerah tidak bertanggungjawab dan tidak diberhentikan oleh DPRD. Namun di dalam UU No. 22 Tahun 1999 keadaan ini menjadi berbalik dimana kedudukan DPRD lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif, dengan kewenangan memilih Kepala Daerah dan kewajiban Kepala Daerah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi dan sebagai badan legislatif berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintahan Daerah. Namun, dengan munculnya bentuk hubungan baru antara DPRD dan Pemerintah Daerah masih saja menimbulkkan berbagai masalah. Kaloh (2002: 145-146) menyatakan bahwa: salah satu permasalahan yang cukup menonjol dalam era otonomi derdaqsarkan UU No.22 tahun 1999 adalah menyangkut hubungan eksekutif dan legislatif, baik di tingkat Propinsi, Kabupaten maupun Kota. Sampai sekarang ini masih kita saksikan banyaknya frekuensi permasalahan yang berkaitan dengan hubungan hubungan kedua lembaga tersebut. Peningkatan peran legislatif (DPRD) sebenarnya dimaksudkan agar terciptanya mekanisme checks and balances ternyata telah menimbulkan keadaan yang tidak diharapkan.
Pada implementasinya UU No. 22 Tahun 1999 memang pada praktiknya menciptakan banyak permasalahan baru sebagai implikasi dan konsekuensi baik bersifat administratif, politis, sosial maupun hukum. Pada kenyataanya ekses dari adanya otonomi daerah ini memenga sangat banyak, salah satunya adalah meningkatnya kapasitas politik yang sangat berlebihan dari anggota- anggota DPRD (Political- over- capacity) sebagai hasil bekerjanya reformasi politik yang pada akhirnya berdampak pada ganguan kinerja pemerintahan daerah.(Khoirudin, 2005:90)
UU No. 32 Tahun 2004
Dalam UU Republik Indonesia No 32 tahun 2004, yang dimaksud pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas perbantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan RI. Dimana pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, bupati, dan Walikota, serta perangkat daerah sebagai unsure penyelenggaraan pemerintah daerah.
Penyelenggara pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah dan dibantu oleh satu orang wakil Kepala Daerah. Dengan demikian fungsi dan peran penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya diemban oleh Kepala Daerah dan perangkat daerah saja, namun lembaga DPRD juga terlibat dalam tugas pemerintahan terdebut. Dalam Pasal 19 ayat 2, UU 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintahan daerah dan DPRD, kemudian pada pasal 40 ditegaskan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur Pemerintah Daerah yang bersama-sama dengan Kepala Daerah membentuk dan membahas APBD (Rusli, 2005). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan mitra sejajar yang sama-sama melakukan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Hubungan tercermin dalam pembuatan kebijakan daerah yang berupa Peraturan Daerah. Dengan demikian antara kedua lembaga tersebut harus membanguan hubungan yang saling mendukung bukan merupakan lawan atau pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Hubungan antar fungsi pemerintahan tidak saling membawahi dan terikat pada hubungan koordinatif administratif. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah di samping Kepala Daerah. Jadi fungsi, dan peran Kepala Daerah, perangkat daerah, dan DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah keduduknnya tidak saling membawahi, namun terikat dalam satu sistem kemitraan. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya Pemilihan Kepala Daerah sacara langsung.
Sehingga dalam pemerintahan daerah penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPRD yang merupakan representasi dari masyarakat. Dan Kepala Daerah harus memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dalam ayat 2 pasal 27 UU No. 32 Tahun 2004 mengaskan bahwa Gubernur sebagai Kepala Daerah memeberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan derah kepada pemerinta, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Ini hanya sebatas menginformasikan sejauh mana respon masyarakat mempengaruhi kinerja dan karir Kepala Daerah belum ada kejelasan. Selain itu ada yang mengangap desentralisasi yang diberikan pemerintahan pusat hanya sebatas kwewenangan lembaga eksekutif, sehingga DPRD merupakan mitra dalam menjalankan pemerintahan daerah. Dalam hal ini yang harus dijadikan perhatian adalah sistem pengawasannya. Dimana masyarakat harus berpartisi aktif dan menjadi pengontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah.
 
Posisi, Peran Gubernur Sebagai Intermediasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan
Makalah singkat ini mencoba menganalisis persoalan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah dengan melihat kepada tiga aspek penting yaitu:
• (1) basis konstitutional yang mencoba melihat bagaimana Undang-Undang Dasar 1945 meletakkan landasan hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, disamping juga melihat pengaturan otonomi daerahdalam konstitusi di negara lain.
• (2) basis legal khususnya mengenai pembagian urusan dengan melihat bagaimana pengaturan terhadap pembagian urusan yang selama ini dilaksanakan terutama landasan regulasinya yaitu UU No. 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah maupun PP 38/2008 Tentang Pembagian Urusan.
• (3) basis kebijakan yang merupakan dampak dari faktor (1) dan (2) tersebut diatas terhadap pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah (pusat).
Bab VI UUD 1945 memberikan landasan konstitutional mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah. Khusus untuk pembahasan makalah ini akan dikutip bunyi pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 18 A. Kutipan Pasal 18 dan Pasal 18 A tersebut akan diikuti oleh penjelasan pasal yang diberikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
• Pasal 18 ayat (1)
• Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa : (1) NKRI dibagi atas susunan daera-darah di bawahnya secara hierarkis yang dibagi atas provinsi, dan provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota sesuai dengan prinsip pembagian secara vertikal (territorial or regional division of power). (2) setiap daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Istilah pemerintahan yang dipergunakan disini dalam arti luas, yaitu tidak saja menyangkut pemerintah eksekutif, seperti pengertian government dalam sistem politik di Amerika Serikat yang sangat berbeda dengan pengertian government di Inggris yang hanya berkaitan dengan pengertian sempit yaitu pemerintahan eksekutif saja.
• Pasal 18 ayat (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Setiap pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota itu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dapat ditafsirkan bahwa basis otonomi itu ditetapkan bukan hanya ditingkat kabupaten/kota, tetapi juga ditingkat provinsi. Dengan demikian struktur pemerintahan berdasarkan ketentuan ini terdiri atas tiga tingkatan yang masing-masing mempunyai otonominya sendiri-sendiri, yaitu pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Akibatnya, bekerjanya sistem pemerintahan yang efektif menjadi sulit terkonsolidasi karena masing-masing unit organisasi pemerintahan di setiap tingkatan bersifat otonom. Untuk mengatasi hal itu, perlu dikembangkan pengertian-pengertian yang berbeda-beda antara otonomi tingkat provinsi, otonomi di tingkat kabupaten dan otonomi di tingkat kota. Perbedaan ini dapat diatur dengan undang-undang sehingga interdependensi masing-masing unit pemerintahan dapat dikonsolidasikan secara lebih effektif.
• Pasal 18 ayat (4) Gubernur, Bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Di setiap unit pemerintahan daerah itu, ada pejabat yang disebut Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dipilih secara demokratis. Ada 2 (dua) hal yang penting disini. Pertama, Pasal 18 ayat (4) ini hanya menyebut adanya Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak menyebut adanya Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota. Diadakan tidaknya jabatan wakil ini diserahkan kepada pertimbangan kebutuhan dan yang penting harus diatur dalam undang-undang.
Namun, untuk pertimbangan efisiensi dan memastikan keutuhan kepemimpinan pemerintahan di daerah, apalagi mengingat banyaknya jumlah partai politik yang saling berkoalisi dalam mengisi jabatan kepala daerah, maka adalah lebih baik jika jabatan wakil itu ditiadakan.
Kedua, ketentuan pemilihan secara demokratis dalam ayat (4) ini dapat dilaksanakan baik melalui cara langsung oleh rakyat atau dengan cara tidak langsung melalui DPRD. Kedua cara itu sama-sama demokratis dan karena itu konstitutional. Hanya saja dewasa ini ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang yaitu bahwa pemilihan itu dilakukan melalui pemilihan umum kepala daerah. Namun apabila suatu ketika akan diadakan perubahan, sehingga pemilihan cukup diadakan secara tidak langsung melalui DPRD, maka hal itu juga harus dipandang sama demokratisnya dan sama-sama konstitutionalnya.
• Pasal 18 ayat (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan daerah.
Ketentuan demikian ini mirip dengan prinsip yang berlaku di negara federal (federal state) yang menempatkan kekuasaan asli di daerah bagian, kecuali yang ditentukan lain oleh undang-undang. Biasanya dalam negara kesatuan (unitary state), kekuasaan asli ada di pusat, dan dengan undang-undang sebagian dibagikan menjadi kewenangan daerah-daerah. Ketentuan ini, dalam sistem negara kesatuan kurang cocok dan dapat dipandang tidak realistis, karena bagaimanapun otoritas pusat tetap harus lebih menentukan daripada daerah.Daerah mendapat kewenangan apabila mendapat delegasi dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah pusat.
• Pasal 18 A ayat (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Pengaturan mengenai hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dilakukan dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Artinya daerah-daerah baik antar provinsi maupun antar kabupaten dan kota, tidak perlu diatur secara seragam. Disamping daerah yang memang memiliki status sebagai daerah istimewa atau daerah khusus, pengaturan daerah provinsi yang bersifat umum juga tidak perlu seragam. Menarik untuk mencermati pernyataan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie ketika mantan Ketua MK menyatakan bahwa NKRI dibagi atas susunan daerah-daerah di bawahnya secara hierarkis, yaitu dibagi atas provinsi, dan provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota sesuai dengan pembagian kekuasaan secara vertikal (territorial or regional division of power).
Pelaksanaan otonomi daerah yang menempatkan otonomi daerah yang luas pada tingkat kabupaten/kota dimana menurut Grand Design Penataan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Tahun2005 terdapat 29 sektor pemerintahan yang merupakan urusan pemerintahan yang didesentralisasikan ke daerah baik yang terkait dengan urusan yang bersifat wajib untuk melaksanakan pelayanan dasar maupun urusan yang bersifat pilihan untuk menyelenggarakan sektor unggulan telah mengundang persepsi dari banyak kepala daerah kabupaten/kota bahwa hirarki antar tingkat pemerintahan, khususnya antara provinsi dan kabupaten/kota tidak lagi dikenal dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Peran Gubernur sebagai wakil pemerintah seringkali diabaikan oleh Bupati/Walikota dan hal ini seringkali menjadi keluhan para gubernur dalam banyak forum.
• Pasal 18 A Undang-Undang Dasar 1945 tidak secara lengkap menetapkan bagaimana pengaturan pembagian wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten kota. Pasal ini mengamanatkan agar pembagian wewenang diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
• Bunyi Pasal 18 A UUD 1945 dengan jelas membedakan UUD 1945 dengan UUD beberapa negara lain yang secara jelas dan tegas mengagur bagaimana pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintahan yang lebih rendah.
• UU Dasar Federasi Malaysia, misalnya dengan tegas mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan negara bagian yang dimuat pada Ninth Schedule. Bahkan dalam UUD Federasi Malaysia pembagian dimulai dengan menegaskan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah federal, tidak sebaliknya sebagaimana pada Pasal 18 ayat (5) dalam UUD 1945 sebagaimana yang dikeluhkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.
• Seringkali komentar yang dinyatakan oleh banyak pakar, bahwa memang terdapat konvensi konstitusi yang berbeda diantara negara kesatuan dan negara federal. Dinegara federal, konstitusi memang harus membagi habis pembagian wewenang antara pemerintah federal dengan pemerintah bagian karena pembentukan negara federal adalah hasil kompromi diantara dua entitas negara yang berbeda.
• Sementara pada negara kesatuan, pembentukan negara tidak didasarkan kepada kompromi dua entitas yang setara karena pemerintah daerah adalah bentukan (creation) dari pemerintah pusat dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah adalah pelimpahan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
• Argumentasi diatas memiliki rasionalitas yang dapat diterima. Namun, Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State mengatakan bahwa perbedaan antara negara kesatuan dan negara federal hanya pada derajat desentralisasinya (degree of decentralization). Hanya derajat desentralisasi membedakan suatu negara kesatuan yang membagi kewenangan kedalam daerah-daerah otonom dari suatu negara federal. Adanya pengaturan terhadap pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah adalah suatu keharusan.
Pembagian Urusan dan Pengaturan Peran Gubernur Dalam UU 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang lain
• Pembagian urusan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 diatur dalam Bab III Pembagian Urusan Pemerintahan pada :
• Pasal 10 ayat (1) (2) (3) (4) dan ayat (5);
• Pasal 11 ayat (1) (2) (3) (4);
• Pasal 12 ayat (1) dan (2);
• Pasal 13 ayat (1) dan (2):
• Pasal 14 ayat (1) (2) dan (3);
• Pasal 15 ayat (1) (2) dan (3);
• Pasal 16 ayat (1) (2) dan (3);
• Pasal 17 ayat (1) (2) dan (3)
• Pasal (1) (2) (3) (4) (5) (6) dan (7)
Dalam hubungannya dengan peran Guber selaku wakil pemerintah, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 menegaskan pada Bab III tentang pembagian urusan pemerintahan pada beberapa pasal yaitu :
Pasal 10 ayat (4) dimana dinyatakan, bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, justisi, moneter dan fiskal nasional dan agama, Pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Perangkat Pemerintah atau wakil pemerintah di daerah (Gubernur) atau dapat menugaskan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintahan desa.
• Pasal yang sama dalam ayat (5), UU 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah diluar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat : (a) menyelenggarakan sendiri sebagian urusan; (b) melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah atau (c) menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan atas tugas pembantuan.
• Pasal 11 ayat (1) menjelaskan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan effisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
• Ayat (3) pada Pasal 11 menegaskan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Pada ayat (4) ditegaskan pula bahwa urusan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah.
• Pada pasal 12 ayat (2) ditegaskan bahwa urusan yang dilimpahkan kepada gubernur disertai pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan. (Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu).
• Pasal 13 dan 14 UU No. 32 Tahun 2004 menegaskan urusan wajib yang menjadi wewenang pemerintah provinsi yang berjumlah 16 (enam belas) urusan ditambah dengan urusan pilihan dan urusan wajib yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota yang berjumlah 16 (enam belas) urusan ditambah dengan urusan pilihan.
• Pengaturan yang lebih rinci mengenai pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Catatan Terhadap Pembagian Urusan Dalam Bab III UU No. 32 Tahun 2004
Dalam negara kesatuan, ada 2 (dua) cara untuk membagi urusan pusat dan daerah. Pertama, Negara menentukan secara spesifik urusan yang diserahkan kepada daerah dan serta menetapkannya dalam peraturan perundang-undangan (ultra-vires). Kedua, negara menentukan urusan yang diatur oleh Pemerintah dan sisanya menjadi urusan daerah (general competence). Di negara kesatuan tidak ada mungkin ada satu urusan yang hanya dilakukan secara desentralisasi tanpa sentralisasi. Artinya Negara dapat memberi kewenangan kepada pemerintah mengatur urusan urusan-urusan pemerintahan, sekalipun urusan tersebut diselenggarakan melalui asas desentralisasi atau tugas pembantuan. Bahkan dalam urusan yang diserahkan kepada daerah, Pemerintah memiliki wewenang untuk membuat norma, standar, pedoman dan kriteria yang yang menjadi dasar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengelola urusan yang menjadi kewenangannya.
UU 32 Tahun 2004 dan PP 38 Tahun 2007 telah mencoba mengatur urusan Pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota untuk semua urusan konkuren. PP 38 Tahun 2007 ini menjelaskan bahwa provinsi menyelenggarakan urusan skala provinsi, sedangkan kabupaten/kota menyelenggarakan urusan skala kabupaten/kota. Namun, mana urusan yang skala provinsi dan mana urusan skala kabupaten/kota untuk setiap sektor belum dapat dirumuskan dengan jelas. Akibatnya banyak pelaku dan pemangku kepentingan yang memberi interpretasi yang berbeda-beda tentang mana urusan pemerintah, mana urusan provinsi dan mana kabupaten/kota. Ketidakjelasan pembagian urusan antar susunan pemerintahan sering menjadi sumber konflik antara daerah (baca provinsi) dengan kementerian dan lembaga di pusat dan menimbulkan kekaburan dari konsep desentralisasi itu sendiri. Kementerian dan LPND sering mengembangan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan semangat UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 38 Tahun 2007. Mereka enggan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undagan yang dimilikinya dengan UU No. 32 Tahun 2004.
Masalah lain yang muncul dari pelaksanaan UU 32 Tahun 2004 dan PP 38 Tahun 2007 adalah meluasnya miskonsepsi para pemangku kepentingan di daerah tentang desentralisasi dan hubungan antar susunan pemerintahan. Pelaksanaan UU 22 Tahun 1999 telah membentuk persepsi para pemangku kepentingan di daerah bahwa semua urusan diluar urusan yang 6 (enam) adalah urusan daerah dan pemerintah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan urusan di luar urusan yang 6 (enam) tersebut. Miskonsepsi lainnya muncul terkait dengan hubungan antara provinsi dan kabupaten/kota dalam urusan yang telah didesentralisasikan. Kabupaten/kota cenderung menganggap semua urusan yang telah didesentralisasikan tersebut menjadi urusannya dan mengabaikan interdependensi dan interelasi dalam penyelenggaraan urusan antar kabupaten/kota, dimana provinsi dapat mengambil peran untuk mengatur dan mengurusan urusan yang, karena pertimbangan eksternalitas, effisiensi dan akuntabilitas sebaiknya dilakukan pada tingkat provinsi. Belum adanya pengaturan yang jelas tentang pembagian urusan antara provinsi dan kabupaten/kota dalam urusan wajib dan pilihan membuat duplikasi dan konflik dalam penyelenggaraan urusan antara provinsi dan kabupaten/kota kerap tidak bisa dihindari.
Tugas Sebagai Wakil Pemerintah Gubernur Dalam UU 32 Tahun 2004
Pengaturan mengenai pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah diatur dalam Pasal 37 pada ayat (1) Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan. Dalam penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan wilayah provinsi dalam ketentuan ini adalah wilayah administrasi yang menjadi wilayah kerja gubernur.
• Ayat (2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
• Tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah diatur dalam Pasal 38 ayat (1), (2), (3) dan (4).
• Ayat (1) hurup (a) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
• (b) koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
• (c) koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
• Ayat (2) Pendanaan tugas dan wewenang gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBN.
• Ayat (3) Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
• Ayat (34) Tata Cara Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
• Catatan Terhadap Pasal 37 dan 38 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah
Peran gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama ini masing sangat terbatas. UU 32 Tahun 2004 hanya mengatur peran gubernur dalam pasal 37 dan pasal 38 dengan menempatkan gubernur sebagai aparat dekonsentrasi atau wakil pemerintah pusat di daerah. Di kedua pasal tersebut, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki peran pembinaan dan pengawasan (BINWAS) untuk penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dan koordinasi BINWAS penyelenggaraan urusan Pemerintah di provinsi dan di Kabupaten/Kota. Dalam kenyataannya, peran gubernur sebagaimana dinyatakan diatas kurang dapat dilaksanakan secara optimal karena berbagai sebab seperti berikut dibawah ini. Pertama, konflik kepentingan sering terjadi ketika gubernur sebagai kepala daerah otonom memiliki kepentingan yang berbeda dengan Menteri/Kepala LPND dalam berbagai aspek kegiatan pembangunan di daerahnya. Misalnya, dalam pengelolaan kegiatan pertambangan, kehutanan dan kegiatan lainnya. Seringkali posisi gubernur selaku kepala daerah berbeda dengan posisi yang dimiliki oleh Departemen/LPND.
Dalam UU 32 Tahun 2004 peran ganda gubernur sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah yang bertanggung jawab kepada Presiden belum diatur dengan jelas, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda tentang kedudukan gubernur sebagai kepala daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat. Kedua, sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur melaksanakan tugas dekonsentrasi. Namun, peran gubernur dalam melaksanakan tugas dekonsentrasi tidak diatur dengan jelas. Pasal 10 ayat (4) dan (5) UU 32 Tahun 2004 tidak mengatur dengan jelas mengenai tugas yang harus dilaksanakan oleh gubernur. Pasal tersebut hanya mengatakan, bahwa pemerintah pusat dapat melimpahkan penyelenggaraan urusannya kepada gubernur. Ketiga, dalam menjalankan tugas dekonsentrasi, gubernur sebagai wakil pusat di daerah tidak memiliki perangkat dekonsentrasi sendiri, hanya dibantu oleh perangkat daerah yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas dekonsentrasi dengan sumber pembiayaan yang tidak jelas. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan pertanggung jawaban pengelolaan tugas dekonsentrasi.
Di samping tidak tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung peran gubernur dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi menjadikan tugas gtubernur sebagai wakil pemerintah tidak efektif. Keempat, ketidakjelasan pengatueran tentang peran gubernur seringkali menimbulkan kerancuan peran dan tugas gubernur dalam melaksanakan pemantauan terhadap kabupaten/kota. Pelaksanaan tugas pemantauan terhadap kinerja kabupaten/kota seringkali dilaksanakan secara ceampur aduk dalam kontek dekonsentrasi dan desentralisasi. Pasal 37 dan 38 secara jelas memberi tugas kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melaksanakan BINWAS terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, pasal-pasal tsb tidak mengatur dengan jelas apakah BINWAS juga dilaksanakan dalam pelaksanaan desentralisasi atau hanya terbatas pada pelaksanaan tugas dekonsentrasi.

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG (UU. 32 Tahun 2004)
Pasal 2
(1) Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi.
(2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Gubernur dilantik oleh Presiden.
(4) Dalam hal Presiden berhalangan melantik gubernur, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden melantik gubernur.
Pasal 3
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
a. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
b. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
c. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
d. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
e. Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;
g. Memelihara stabilitas politik;
h. Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah; dan
i. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Selain melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah juga melaksanakan urusan pemerintahan di wilayah provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang meliputi:
a. Mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal;
b. Meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;
c. Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;
d. Menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
f. Memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
g. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan.
 
Implementasi Otonomi Daerah Berdasarkan UU. 32 Tahun 2004
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat umum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ukuran Negara kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan disebut dengan Otonomi Daerah. Penyelenggaraan daerah otonom adalah Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemda adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. DPRD adalah sebagai Badan Legislatif Daerah.
Asas-asas kedaerahan adalah prinsip-prinsip dasar dalam pedelegasian wewenang dan pelaksanaan tugas sesuai dengan sumber wewenang tersebut. Adapun asas-asas kedaerahan yaitu : Desentralisasi, Dekonsentrasi, madebewind. Penyelenggaraan Pemda menurut UU No 32/2004 merupakan penyempurnaan dari UU No 22/1999, sebagaimana dapat kita lihat dalam pasal 1 angka 2, Pemda adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh PEMDA dan DPRD menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagai mana di maksud dalam amanat Amandemen UUD 1945. Penyelenggaraan urusan pemerintah ditentukan pembagiaannya yang oleh ditentukan menjadi urusan pemerintahan. Adapun urusan pemerintahan yang dikecualikan tersebut meliputi : Politik luar negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal serta Agama.
Dalam rangka penyelenggaraan PEMDA sesuai dengan amanat Amandemen UUD 1945, Pemda yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan, masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta demokrasi, pemerataan, Keadilan, Keistimewaan dan Kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan PEMDA perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tatanan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
 
Dalam penyelenggaraan di daerah ada prinsip otonomi menurut UU No 32/2004 yaitu :
1. Kewenangan otonomi yang luas, maksudnya adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang Politik luar negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal serta Agama. Di samping itu, keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian sampai Evaluasi.
2. Otonomi nyata, maksudnya adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah.
3. Otonomi yang bertanggung jawab, maksudnya adalah perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus di pikul oleh daerah dalam pencapaian tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antar pusat dan daerah serta antar daerah.
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, ke tiga asas pemerintahan harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik, antara lain : Kepastian hukum, Keadilan dan Kewajaran, Kesamaan, Cermat, Kesimbangan, Pengharapan yang wajar, Motivasi keputusan, Kebijaksanaan, Penyelenggaraan kepentingan umum, Perlindungan atas pandangan hidup serta Koordinasi dan Kesatuan arah. Mengembangkan otonomi daerah secara luas,nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah NKRI, mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Permasalahan-permasalahan mendasar yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah antara lain sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak di anggap sebagai amanat konstitusi, sehingga proses desentralisasi menjadi tersumbat.
2. Kuatnya kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan daerah-daerah kepada pusat yang nyaris mematikan kreativitas masyarakat beserta seluruh perangkat pemerintah di daerah.
3. Adanya kesenjangan yang lebar antara daerah dan pusat dan antar daerah sendiri dalam kepemilikan sumber daya alam, sumber daya budaya, infrastruktur ekonomi dan tingkat kualitas sumber daya manusia.
4. Adanya kepentingan melekat pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.
Otonomi daerah yang sarat mengandung nilai pelimpahan wewenang bukan hanya berarti pelimpahan wewenang pengurusan sesuai dengan masyarakat setempat, namun juga berarti bahwa adanya suatu sinergi yang erat antar organisasi atau pemerintahn yang bersangkutan dengan lingkungan eksternalnya secara sinergis. Oleh karena itu, beberapa hal yang perlu dicermati dalam pembangunan dan perkembangan otonomi daerah pada era globalisasi adalah :
1. Adanya transformasi kehidupan, seperti dari masyarakat industri menjadi masyarakat informasi.
2. Ekonomi nasional menjadi ekonomi dunia. Dinamika ekonomi nasional sangat erat terkait dengan gerakan ekonomi negara lain.
3. Lembaga bantuan menjadi lembaga penolong dirinya sendiri.
4. Demokrasi perwakilan menjadi demokrasi partisipasi.
5. Susunan hirarki organisasi menjadi jaringan kerja.
Kecenderungan tersebut telah menggejala pada rakyat kita, seperti pengaruh negatif dari masyarakat informatif, yaitu meluasnya sikap konsumerisme dan tersingkirnya nilai budaya lokal. Menurunnya nilai rupiah terhadap nilai mata uang negara lain (khususnya dollar AS) yang menyebabkan kegiatan ekonomi rakyat menjadi terpengaruh. Selain itu, kelembagaan-lembagaan pun terpengaruh. Kelembagaan pemerintahan dan kelembagaan kepentingan rakyat yang lain tidak lagi sepenuhya dapat melayani kebutuhan rakyat, akan tetapi menjadi lembaga yang menyebabkan individunya menolong diri sendiri. Lembaga hanya berfungsi sebagai fasilitator. Individunya yang lebih efektif. Tuntutan partisipasi rakyat terhadap kebijakan publik semakin kuat sehingga apabila tidak dilaksanakan sering menimbulkan konflik.
Adapun tiga masalah yang mendasar yang dihadapi PEMDA dalam menyelenggarakan daerah otonominya antara lain :
1. Masalah keamanan, di mana sangat sensititif dalam bagi pihak investor untuk investasi di daerah otonom tersebut dengan menilai secara ekonomis untung-rugi, seperti contoh jika daerah tersebut rawan dengan tindakan kriminal/pidana, tindakan anarkis berbau sara di dalam masyarakat didaerahnya sudah sangat jelas, tentunya pihak investor ragu-ragu untuk menginvestasikan modalnya di daerah tersebut.
2. Ketakutan yang menjadi mimpi buruk bagi pihak investor adalah lemahnya implementasi otonomi daerah akibat adanya pemaknaan ganda.
3. Penyakit baru dalam dunia iklim investasi yang terakululasi dengan penyakit lama seperti lemahnya penegakkan supremasi hukum, KKN yang menyebar keseluruhan daerah otonomi serta administrasi yang tidak efisien




DAFTAR PUSTAKA

Kaloh. 2002. Mencari Bentuk Otonomi Daerah: Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global. Jakarta: PT Rineka Cipta
Khoirudin. 2005. Sketsa Kebijakan Desentralisasi Di Indonesia: Format Masa Depan Otonomi Menuju Kemandirian Daerah. Malang: Averroes Press
Syaukani, dkk. 2005. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Cetakan ke-6. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Rusli, Budiman. 2005. Hubungan DPRD- Kepala Dearah Pasca Pilkada Langsung. http: // www. Tempointerktif. com./ hg/ nusa/ jawamadura/ 2006/ 01/ 5/ brk. 2006015-72311.id.html (23 Desember 2007 )
UUD 1945
UU No. 32 Tahun 2004
 

 

Subscribe to our Newsletter

Contact us

user.kapaupau@gmail.com

A Luta Continua camerad!