Minggu, 02 Juni 2013

Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Posisi, Peran Bupati Dan Kabupaten Kota Dalam Hubungan Dengan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Provinsi
Letak geografis Indonesia mengakibatkan keragaman dalam segala aspek kehidupan. Negara Indonesia terbagi dalam banyak daerah dan Negara Indonesia menghargai kedudukan daerah-daerah tersebut. Menurut konstitusi UUD 1945 berdasarkan penjelasan dinyatakan bahwa daerah Indonesia akan dibagi dalam provinsi dan provinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Maka di daerah-daerah baik otonom dibentuk badan perwakilan daerah serta pemerintahan di daerah dijalankan oleh pemerintahan daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UUD 1945 maka kebijakan politik hukum yang ditempuh terhadap pemerintahan daerah agar dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan pembantuan. Hal ini ditujukan agar mempercepat kesejahteraan masyarakat dalam sistem kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pasal 18 UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Sehingga meskipun Negara RI menganut negara kesatuan dimana kekuasaan berada pada pemerintahan pusat namun dengan menyadari heterogenitas yang dimiliki bangsa Indonesia maka desentralisasi atau distribusi kekuasaan/ kekuasaan dan pemerintahan pusat perlu dalirkan ke daerah. Dasar inilah yang digunakan untuk membentuk pemerintahan daerah. Untuk itu desentralisasi menjadi panduan bagi ketidakmungkinan suatu negara yang wilayahnya luas untuk mengelola pmerintahan secara sentralistik.
Desentralisasi mengandung konsep demokrasi. Desentralisasi merupakan upaya untuk membentuk kemampuan unit pemerintahan secara mandiri dan independen. Khoirudin (2005: 2) Rondinelli menyatakan bahwa desentralisasi dalam arti luas mencakup setiap penyerahan kewenangaan dari pemerintahan pusat baik kepada pemerintaf daerah maupun kepada pejabat pemerintahan pusat yang ditugaskan di daeerah. Kalangan ilmuwan pemerintahan dan politik pada umumnya mengidentifikasikan sejumlah alasan mengapa desentralisasi perlu dilaksanakan pada sebuah negara, yaitu antara lain:
1. Dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelengaraan pemerintahan
2. Sebagai wahana pendidikan politik masyarakat di daerah
3. Dalam rangka memelihara keutuhan negara kesatuan atau integritas nasional
4. Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah
5. Guna memberikan peluang bagi mnasyarakat untuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan
6. Sebagai wahana yang diperlukan untuk memeberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pemerintahan
7. Sebagai sarana yang diperlukan untuk mempercepat pembangunan di daerah
8. Guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Syaukani, 2005: XVII- XVIII)
Desentralisasi inilah yang menimbulkan otonomi daerah atau dengan kata lain otonomi daerah adalah konsekuensi dari desentralisasi. Desentralisasi merupakan penyerahan wewenangan kepada daerah sedangkan otonomi daerah adalah kemampuan daerah untuk meyelenggarakan pemerintahan sendiri. Dan penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh pemerintahan daerah. Kaloh (2002: 2) menyebutkan bahwa:
Desentralisasi dan otonomi daerah mempunyai tempatnya masing- masing. Istilah otonomi lebih pada political aspect (aspek politik- kekuasaan negara), sedangkan desentralisasi lebih cenderung pada administrative aspect (aspek administrasi negara). Namun jika dilihat dari konteks sharing of power (berbagi kekuasaan), kedua istilah tersebut mempubyai keterkaitan yang erat dan tidak bisa dipisahkan. Dalam pengertian tersebut, wacana otonomi daerah menyangkut ruang kewenangan untuk menyelenggarakan pemertintahan yang telah diberikan menjadi wewenang rumah tangga Daerah, atau jika kita membicarakan ruang kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau wewengang rumah tangga Daerah mencakup substansi dari Otonomi Daerah.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Berdasarkan asas umum pemerintahan ini, yang menjadi urusan pemerintahan daerah meliputi:
1. Bidang Legislasi, yakni atas prakarsa sendiri membuat peraturan daerah (perda) dan peraturan Kepala Daerah yang meliputi peraturan gubernur dan /atau peraturan bupati/ walikota.
2. Masalah perimbangan keuangan antara pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan dan bertanggungjawabdalam rangka pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
3. Perencanaan APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dalam otonomi daerah ini menunjukkan bahwa tidak ada kewenangan pemerintah yang mutlak diserahkan kepada pemerintahan daerah, begitu pula tidak ada kewenangan mutlak yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah meliputi: a. politik luar negeri, b. Pertahanan, c. Keamanan, d. Yustisi, e. moneter dan fiskal nasional dan f. agama.

UU No. 5 Tahun 1974
Dalam UU No. 5 Tahun 1974 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD. Dalam klausal ini jelas menempatkan DPRD dalam posisi yang lebih rendah dari Gubernur di Propinsi, Bupati di Kabupaten da, Walikota di Kota madya karena ketiga ketiga pejabat yang disebut terakhir ini merupakan aparat pemerintah pusat yang ada di daerah dalam rangka penyelenggaraan system dekonsentrasi. Sebagai pejabat pemerintahan pusat di daerah mereka dapat dengan mudah melakukan veto atas nama presiden, bahkan tidak menganggap semua inisiatif kebijakan yang muncul dari lembaga legislatif daerah.
Desentralisasi, sebagaimana yang termaktub dalam UU No. 5 Tahun 1974 tersebut, memang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Namun, dalam tataran implementasimnya, sesungguyhnya lebih menggambarkan keberpihakan pada kepentingan politik kekuasaan pemerintahan pusat atas daerah. (Khoirudin, 2005: 46). UU tersebut memberikan keleluasaan pada pemerintahan untuk mendominasi pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah diposisikan sebagai institususi kekuasaan eksekutif yang lemah dan tidak mandiri. Sedangkan institusi legislatif mengalami pemandulan fungsi. Institusi- Institusi politik di daerah tidak memiliki hak yang politik dan yuridis untuk berpartisipasi dalam mementukan daerah mereka sendiri.
Pemerintahan daerah pada masa Orde Baru ini secara Kultural, harus mau hidap dan bekerja dalam suasana psiko- cultural yang serba tertekan, konmformis,, seragam ,sesuia dengan format yang telah digariskan secara sepihak oleh pemerintahan pusat. Undang- undang ini telah menempatkan Kepala Daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintahan pusat. Khoirudin menyatakan Bahwa ia menempatkan Kepala Daerah berada pada posisi yang serba “ mendua” (ambiguity). Sebagai Kepala Daerah yang mewakili aspirasi daerah (otonom ), disisi lain sebagi kepala wilayah (daerah administratif) yang secara politis mewakili aspirasi pemerintahan pusat. (2005 : 52).
Mandulnya DPRD juga disebabkan karena Kepala Daerah secara structural tidak berada pada posisi subordinatif terhadap DPRD, walaupun mereka yang secara formal memilihnya. Kepala Daerah setiap saat dapat saja mengabaikan tuntutan DPRD, sebab dalam hal ini Kepala Daerah hanya bertanggungjawab kepada Presiden melalui Mentri Dalam Negri.
UU No. 22 Tahun 1999
Dalam UU ini kedudukan DRD lebih powerful dalam melakukan kontrol kepada Kepala Daerah. Hal ini tak lain karena DPRD mempunyai otoritas mencalonkan dan memilih sendiri Kepala Daerahnya. Status kepala wilayah dan Kepala Daerah otonom sudah tidak dirangkap lagi. Paradigma Pemerintahan Daerah telah bergeser dari efisiensi dan keseragaman pemerintahan local pada penekanan nilai demokrasi dan keberagaman penyelenggaraan pemerintahan local. Terjadi pula pergeseran dari pengutamaan dekonsentrasi ke pengutamaan desentralisasi.
Dalam undang- undang pemerintahan daerah sebelum UU No. 22 Tahun 1999 kedudukan lembaga eksekutif lebih dominan dibandingkan lembaga legislatif. Kedudukan Kepala Daerah sebagai lembaga eksekutif mempunyai kewenangan lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif. Kepala Daerah tidak bertanggungjawab dan tidak diberhentikan oleh DPRD. Namun di dalam UU No. 22 Tahun 1999 keadaan ini menjadi berbalik dimana kedudukan DPRD lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif, dengan kewenangan memilih Kepala Daerah dan kewajiban Kepala Daerah memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi dan sebagai badan legislatif berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari Pemerintahan Daerah. Namun, dengan munculnya bentuk hubungan baru antara DPRD dan Pemerintah Daerah masih saja menimbulkkan berbagai masalah. Kaloh (2002: 145-146) menyatakan bahwa: salah satu permasalahan yang cukup menonjol dalam era otonomi derdaqsarkan UU No.22 tahun 1999 adalah menyangkut hubungan eksekutif dan legislatif, baik di tingkat Propinsi, Kabupaten maupun Kota. Sampai sekarang ini masih kita saksikan banyaknya frekuensi permasalahan yang berkaitan dengan hubungan hubungan kedua lembaga tersebut. Peningkatan peran legislatif (DPRD) sebenarnya dimaksudkan agar terciptanya mekanisme checks and balances ternyata telah menimbulkan keadaan yang tidak diharapkan.
Pada implementasinya UU No. 22 Tahun 1999 memang pada praktiknya menciptakan banyak permasalahan baru sebagai implikasi dan konsekuensi baik bersifat administratif, politis, sosial maupun hukum. Pada kenyataanya ekses dari adanya otonomi daerah ini memenga sangat banyak, salah satunya adalah meningkatnya kapasitas politik yang sangat berlebihan dari anggota- anggota DPRD (Political- over- capacity) sebagai hasil bekerjanya reformasi politik yang pada akhirnya berdampak pada ganguan kinerja pemerintahan daerah.(Khoirudin, 2005:90)
UU No. 32 Tahun 2004
Dalam UU Republik Indonesia No 32 tahun 2004, yang dimaksud pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas perbantuan, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan RI. Dimana pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, bupati, dan Walikota, serta perangkat daerah sebagai unsure penyelenggaraan pemerintah daerah.
Penyelenggara pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPRD. Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah dan dibantu oleh satu orang wakil Kepala Daerah. Dengan demikian fungsi dan peran penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya diemban oleh Kepala Daerah dan perangkat daerah saja, namun lembaga DPRD juga terlibat dalam tugas pemerintahan terdebut. Dalam Pasal 19 ayat 2, UU 32 Tahun 2004 dinyatakan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintahan daerah dan DPRD, kemudian pada pasal 40 ditegaskan bahwa DPRD berkedudukan sebagai unsur Pemerintah Daerah yang bersama-sama dengan Kepala Daerah membentuk dan membahas APBD (Rusli, 2005). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan mitra sejajar yang sama-sama melakukan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Hubungan tercermin dalam pembuatan kebijakan daerah yang berupa Peraturan Daerah. Dengan demikian antara kedua lembaga tersebut harus membanguan hubungan yang saling mendukung bukan merupakan lawan atau pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Hubungan antar fungsi pemerintahan tidak saling membawahi dan terikat pada hubungan koordinatif administratif. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah di samping Kepala Daerah. Jadi fungsi, dan peran Kepala Daerah, perangkat daerah, dan DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah keduduknnya tidak saling membawahi, namun terikat dalam satu sistem kemitraan. Hal ini merupakan konsekuensi dari adanya Pemilihan Kepala Daerah sacara langsung.
Sehingga dalam pemerintahan daerah penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPRD yang merupakan representasi dari masyarakat. Dan Kepala Daerah harus memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dalam ayat 2 pasal 27 UU No. 32 Tahun 2004 mengaskan bahwa Gubernur sebagai Kepala Daerah memeberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan derah kepada pemerinta, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Ini hanya sebatas menginformasikan sejauh mana respon masyarakat mempengaruhi kinerja dan karir Kepala Daerah belum ada kejelasan. Selain itu ada yang mengangap desentralisasi yang diberikan pemerintahan pusat hanya sebatas kwewenangan lembaga eksekutif, sehingga DPRD merupakan mitra dalam menjalankan pemerintahan daerah. Dalam hal ini yang harus dijadikan perhatian adalah sistem pengawasannya. Dimana masyarakat harus berpartisi aktif dan menjadi pengontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Posisi, Peran Gubernur Sebagai Intermediasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan
Makalah singkat ini mencoba menganalisis persoalan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah dengan melihat kepada tiga aspek penting yaitu:
• (1) basis konstitutional yang mencoba melihat bagaimana Undang-Undang Dasar 1945 meletakkan landasan hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, disamping juga melihat pengaturan otonomi daerahdalam konstitusi di negara lain.
• (2) basis legal khususnya mengenai pembagian urusan dengan melihat bagaimana pengaturan terhadap pembagian urusan yang selama ini dilaksanakan terutama landasan regulasinya yaitu UU No. 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah maupun PP 38/2008 Tentang Pembagian Urusan.
• (3) basis kebijakan yang merupakan dampak dari faktor (1) dan (2) tersebut diatas terhadap pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah (pusat).
Bab VI UUD 1945 memberikan landasan konstitutional mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah. Khusus untuk pembahasan makalah ini akan dikutip bunyi pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 18 ayat (5) dan Pasal 18 A. Kutipan Pasal 18 dan Pasal 18 A tersebut akan diikuti oleh penjelasan pasal yang diberikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
• Pasal 18 ayat (1)
• Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa : (1) NKRI dibagi atas susunan daera-darah di bawahnya secara hierarkis yang dibagi atas provinsi, dan provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota sesuai dengan prinsip pembagian secara vertikal (territorial or regional division of power). (2) setiap daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Istilah pemerintahan yang dipergunakan disini dalam arti luas, yaitu tidak saja menyangkut pemerintah eksekutif, seperti pengertian government dalam sistem politik di Amerika Serikat yang sangat berbeda dengan pengertian government di Inggris yang hanya berkaitan dengan pengertian sempit yaitu pemerintahan eksekutif saja.
• Pasal 18 ayat (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Setiap pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota itu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Dapat ditafsirkan bahwa basis otonomi itu ditetapkan bukan hanya ditingkat kabupaten/kota, tetapi juga ditingkat provinsi. Dengan demikian struktur pemerintahan berdasarkan ketentuan ini terdiri atas tiga tingkatan yang masing-masing mempunyai otonominya sendiri-sendiri, yaitu pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Akibatnya, bekerjanya sistem pemerintahan yang efektif menjadi sulit terkonsolidasi karena masing-masing unit organisasi pemerintahan di setiap tingkatan bersifat otonom. Untuk mengatasi hal itu, perlu dikembangkan pengertian-pengertian yang berbeda-beda antara otonomi tingkat provinsi, otonomi di tingkat kabupaten dan otonomi di tingkat kota. Perbedaan ini dapat diatur dengan undang-undang sehingga interdependensi masing-masing unit pemerintahan dapat dikonsolidasikan secara lebih effektif.
• Pasal 18 ayat (4) Gubernur, Bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Di setiap unit pemerintahan daerah itu, ada pejabat yang disebut Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dipilih secara demokratis. Ada 2 (dua) hal yang penting disini. Pertama, Pasal 18 ayat (4) ini hanya menyebut adanya Gubernur, Bupati dan Walikota, tidak menyebut adanya Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota. Diadakan tidaknya jabatan wakil ini diserahkan kepada pertimbangan kebutuhan dan yang penting harus diatur dalam undang-undang.
Namun, untuk pertimbangan efisiensi dan memastikan keutuhan kepemimpinan pemerintahan di daerah, apalagi mengingat banyaknya jumlah partai politik yang saling berkoalisi dalam mengisi jabatan kepala daerah, maka adalah lebih baik jika jabatan wakil itu ditiadakan.
Kedua, ketentuan pemilihan secara demokratis dalam ayat (4) ini dapat dilaksanakan baik melalui cara langsung oleh rakyat atau dengan cara tidak langsung melalui DPRD. Kedua cara itu sama-sama demokratis dan karena itu konstitutional. Hanya saja dewasa ini ketentuan ini dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang yaitu bahwa pemilihan itu dilakukan melalui pemilihan umum kepala daerah. Namun apabila suatu ketika akan diadakan perubahan, sehingga pemilihan cukup diadakan secara tidak langsung melalui DPRD, maka hal itu juga harus dipandang sama demokratisnya dan sama-sama konstitutionalnya.
• Pasal 18 ayat (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan daerah.
Ketentuan demikian ini mirip dengan prinsip yang berlaku di negara federal (federal state) yang menempatkan kekuasaan asli di daerah bagian, kecuali yang ditentukan lain oleh undang-undang. Biasanya dalam negara kesatuan (unitary state), kekuasaan asli ada di pusat, dan dengan undang-undang sebagian dibagikan menjadi kewenangan daerah-daerah. Ketentuan ini, dalam sistem negara kesatuan kurang cocok dan dapat dipandang tidak realistis, karena bagaimanapun otoritas pusat tetap harus lebih menentukan daripada daerah.Daerah mendapat kewenangan apabila mendapat delegasi dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah pusat.
• Pasal 18 A ayat (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Pengaturan mengenai hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dilakukan dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Artinya daerah-daerah baik antar provinsi maupun antar kabupaten dan kota, tidak perlu diatur secara seragam. Disamping daerah yang memang memiliki status sebagai daerah istimewa atau daerah khusus, pengaturan daerah provinsi yang bersifat umum juga tidak perlu seragam. Menarik untuk mencermati pernyataan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie ketika mantan Ketua MK menyatakan bahwa NKRI dibagi atas susunan daerah-daerah di bawahnya secara hierarkis, yaitu dibagi atas provinsi, dan provinsi dibagi atas daerah kabupaten dan kota sesuai dengan pembagian kekuasaan secara vertikal (territorial or regional division of power).
Pelaksanaan otonomi daerah yang menempatkan otonomi daerah yang luas pada tingkat kabupaten/kota dimana menurut Grand Design Penataan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Tahun2005 terdapat 29 sektor pemerintahan yang merupakan urusan pemerintahan yang didesentralisasikan ke daerah baik yang terkait dengan urusan yang bersifat wajib untuk melaksanakan pelayanan dasar maupun urusan yang bersifat pilihan untuk menyelenggarakan sektor unggulan telah mengundang persepsi dari banyak kepala daerah kabupaten/kota bahwa hirarki antar tingkat pemerintahan, khususnya antara provinsi dan kabupaten/kota tidak lagi dikenal dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Peran Gubernur sebagai wakil pemerintah seringkali diabaikan oleh Bupati/Walikota dan hal ini seringkali menjadi keluhan para gubernur dalam banyak forum.
• Pasal 18 A Undang-Undang Dasar 1945 tidak secara lengkap menetapkan bagaimana pengaturan pembagian wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten kota. Pasal ini mengamanatkan agar pembagian wewenang diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
• Bunyi Pasal 18 A UUD 1945 dengan jelas membedakan UUD 1945 dengan UUD beberapa negara lain yang secara jelas dan tegas mengagur bagaimana pembagian wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintahan yang lebih rendah.
• UU Dasar Federasi Malaysia, misalnya dengan tegas mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan negara bagian yang dimuat pada Ninth Schedule. Bahkan dalam UUD Federasi Malaysia pembagian dimulai dengan menegaskan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah federal, tidak sebaliknya sebagaimana pada Pasal 18 ayat (5) dalam UUD 1945 sebagaimana yang dikeluhkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.
• Seringkali komentar yang dinyatakan oleh banyak pakar, bahwa memang terdapat konvensi konstitusi yang berbeda diantara negara kesatuan dan negara federal. Dinegara federal, konstitusi memang harus membagi habis pembagian wewenang antara pemerintah federal dengan pemerintah bagian karena pembentukan negara federal adalah hasil kompromi diantara dua entitas negara yang berbeda.
• Sementara pada negara kesatuan, pembentukan negara tidak didasarkan kepada kompromi dua entitas yang setara karena pemerintah daerah adalah bentukan (creation) dari pemerintah pusat dan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah adalah pelimpahan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
• Argumentasi diatas memiliki rasionalitas yang dapat diterima. Namun, Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State mengatakan bahwa perbedaan antara negara kesatuan dan negara federal hanya pada derajat desentralisasinya (degree of decentralization). Hanya derajat desentralisasi membedakan suatu negara kesatuan yang membagi kewenangan kedalam daerah-daerah otonom dari suatu negara federal. Adanya pengaturan terhadap pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah adalah suatu keharusan.
Pembagian Urusan dan Pengaturan Peran Gubernur Dalam UU 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang lain
• Pembagian urusan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 diatur dalam Bab III Pembagian Urusan Pemerintahan pada :
• Pasal 10 ayat (1) (2) (3) (4) dan ayat (5);
• Pasal 11 ayat (1) (2) (3) (4);
• Pasal 12 ayat (1) dan (2);
• Pasal 13 ayat (1) dan (2):
• Pasal 14 ayat (1) (2) dan (3);
• Pasal 15 ayat (1) (2) dan (3);
• Pasal 16 ayat (1) (2) dan (3);
• Pasal 17 ayat (1) (2) dan (3)
• Pasal (1) (2) (3) (4) (5) (6) dan (7)
Dalam hubungannya dengan peran Guber selaku wakil pemerintah, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 menegaskan pada Bab III tentang pembagian urusan pemerintahan pada beberapa pasal yaitu :
Pasal 10 ayat (4) dimana dinyatakan, bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, justisi, moneter dan fiskal nasional dan agama, Pemerintah dapat menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Perangkat Pemerintah atau wakil pemerintah di daerah (Gubernur) atau dapat menugaskan kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintahan desa.
• Pasal yang sama dalam ayat (5), UU 32 Tahun 2004 menegaskan bahwa dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah diluar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dapat : (a) menyelenggarakan sendiri sebagian urusan; (b) melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah atau (c) menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan atas tugas pembantuan.
• Pasal 11 ayat (1) menjelaskan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan effisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
• Ayat (3) pada Pasal 11 menegaskan bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Pada ayat (4) ditegaskan pula bahwa urusan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah.
• Pada pasal 12 ayat (2) ditegaskan bahwa urusan yang dilimpahkan kepada gubernur disertai pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan. (Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu).
• Pasal 13 dan 14 UU No. 32 Tahun 2004 menegaskan urusan wajib yang menjadi wewenang pemerintah provinsi yang berjumlah 16 (enam belas) urusan ditambah dengan urusan pilihan dan urusan wajib yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota yang berjumlah 16 (enam belas) urusan ditambah dengan urusan pilihan.
• Pengaturan yang lebih rinci mengenai pembagian urusan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Catatan Terhadap Pembagian Urusan Dalam Bab III UU No. 32 Tahun 2004
Dalam negara kesatuan, ada 2 (dua) cara untuk membagi urusan pusat dan daerah. Pertama, Negara menentukan secara spesifik urusan yang diserahkan kepada daerah dan serta menetapkannya dalam peraturan perundang-undangan (ultra-vires). Kedua, negara menentukan urusan yang diatur oleh Pemerintah dan sisanya menjadi urusan daerah (general competence). Di negara kesatuan tidak ada mungkin ada satu urusan yang hanya dilakukan secara desentralisasi tanpa sentralisasi. Artinya Negara dapat memberi kewenangan kepada pemerintah mengatur urusan urusan-urusan pemerintahan, sekalipun urusan tersebut diselenggarakan melalui asas desentralisasi atau tugas pembantuan. Bahkan dalam urusan yang diserahkan kepada daerah, Pemerintah memiliki wewenang untuk membuat norma, standar, pedoman dan kriteria yang yang menjadi dasar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengelola urusan yang menjadi kewenangannya.
UU 32 Tahun 2004 dan PP 38 Tahun 2007 telah mencoba mengatur urusan Pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota untuk semua urusan konkuren. PP 38 Tahun 2007 ini menjelaskan bahwa provinsi menyelenggarakan urusan skala provinsi, sedangkan kabupaten/kota menyelenggarakan urusan skala kabupaten/kota. Namun, mana urusan yang skala provinsi dan mana urusan skala kabupaten/kota untuk setiap sektor belum dapat dirumuskan dengan jelas. Akibatnya banyak pelaku dan pemangku kepentingan yang memberi interpretasi yang berbeda-beda tentang mana urusan pemerintah, mana urusan provinsi dan mana kabupaten/kota. Ketidakjelasan pembagian urusan antar susunan pemerintahan sering menjadi sumber konflik antara daerah (baca provinsi) dengan kementerian dan lembaga di pusat dan menimbulkan kekaburan dari konsep desentralisasi itu sendiri. Kementerian dan LPND sering mengembangan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan semangat UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 38 Tahun 2007. Mereka enggan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undagan yang dimilikinya dengan UU No. 32 Tahun 2004.
Masalah lain yang muncul dari pelaksanaan UU 32 Tahun 2004 dan PP 38 Tahun 2007 adalah meluasnya miskonsepsi para pemangku kepentingan di daerah tentang desentralisasi dan hubungan antar susunan pemerintahan. Pelaksanaan UU 22 Tahun 1999 telah membentuk persepsi para pemangku kepentingan di daerah bahwa semua urusan diluar urusan yang 6 (enam) adalah urusan daerah dan pemerintah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan urusan di luar urusan yang 6 (enam) tersebut. Miskonsepsi lainnya muncul terkait dengan hubungan antara provinsi dan kabupaten/kota dalam urusan yang telah didesentralisasikan. Kabupaten/kota cenderung menganggap semua urusan yang telah didesentralisasikan tersebut menjadi urusannya dan mengabaikan interdependensi dan interelasi dalam penyelenggaraan urusan antar kabupaten/kota, dimana provinsi dapat mengambil peran untuk mengatur dan mengurusan urusan yang, karena pertimbangan eksternalitas, effisiensi dan akuntabilitas sebaiknya dilakukan pada tingkat provinsi. Belum adanya pengaturan yang jelas tentang pembagian urusan antara provinsi dan kabupaten/kota dalam urusan wajib dan pilihan membuat duplikasi dan konflik dalam penyelenggaraan urusan antara provinsi dan kabupaten/kota kerap tidak bisa dihindari.
Tugas Sebagai Wakil Pemerintah Gubernur Dalam UU 32 Tahun 2004
Pengaturan mengenai pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah diatur dalam Pasal 37 pada ayat (1) Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan. Dalam penjelasan dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan wilayah provinsi dalam ketentuan ini adalah wilayah administrasi yang menjadi wilayah kerja gubernur.
• Ayat (2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
• Tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah diatur dalam Pasal 38 ayat (1), (2), (3) dan (4).
• Ayat (1) hurup (a) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
• (b) koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
• (c) koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
• Ayat (2) Pendanaan tugas dan wewenang gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBN.
• Ayat (3) Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
• Ayat (34) Tata Cara Pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
• Catatan Terhadap Pasal 37 dan 38 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah
Peran gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama ini masing sangat terbatas. UU 32 Tahun 2004 hanya mengatur peran gubernur dalam pasal 37 dan pasal 38 dengan menempatkan gubernur sebagai aparat dekonsentrasi atau wakil pemerintah pusat di daerah. Di kedua pasal tersebut, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki peran pembinaan dan pengawasan (BINWAS) untuk penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dan koordinasi BINWAS penyelenggaraan urusan Pemerintah di provinsi dan di Kabupaten/Kota. Dalam kenyataannya, peran gubernur sebagaimana dinyatakan diatas kurang dapat dilaksanakan secara optimal karena berbagai sebab seperti berikut dibawah ini. Pertama, konflik kepentingan sering terjadi ketika gubernur sebagai kepala daerah otonom memiliki kepentingan yang berbeda dengan Menteri/Kepala LPND dalam berbagai aspek kegiatan pembangunan di daerahnya. Misalnya, dalam pengelolaan kegiatan pertambangan, kehutanan dan kegiatan lainnya. Seringkali posisi gubernur selaku kepala daerah berbeda dengan posisi yang dimiliki oleh Departemen/LPND.
Dalam UU 32 Tahun 2004 peran ganda gubernur sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah yang bertanggung jawab kepada Presiden belum diatur dengan jelas, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda-beda tentang kedudukan gubernur sebagai kepala daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat. Kedua, sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur melaksanakan tugas dekonsentrasi. Namun, peran gubernur dalam melaksanakan tugas dekonsentrasi tidak diatur dengan jelas. Pasal 10 ayat (4) dan (5) UU 32 Tahun 2004 tidak mengatur dengan jelas mengenai tugas yang harus dilaksanakan oleh gubernur. Pasal tersebut hanya mengatakan, bahwa pemerintah pusat dapat melimpahkan penyelenggaraan urusannya kepada gubernur. Ketiga, dalam menjalankan tugas dekonsentrasi, gubernur sebagai wakil pusat di daerah tidak memiliki perangkat dekonsentrasi sendiri, hanya dibantu oleh perangkat daerah yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas dekonsentrasi dengan sumber pembiayaan yang tidak jelas. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan pertanggung jawaban pengelolaan tugas dekonsentrasi.
Di samping tidak tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung peran gubernur dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi menjadikan tugas gtubernur sebagai wakil pemerintah tidak efektif. Keempat, ketidakjelasan pengatueran tentang peran gubernur seringkali menimbulkan kerancuan peran dan tugas gubernur dalam melaksanakan pemantauan terhadap kabupaten/kota. Pelaksanaan tugas pemantauan terhadap kinerja kabupaten/kota seringkali dilaksanakan secara ceampur aduk dalam kontek dekonsentrasi dan desentralisasi. Pasal 37 dan 38 secara jelas memberi tugas kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melaksanakan BINWAS terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, pasal-pasal tsb tidak mengatur dengan jelas apakah BINWAS juga dilaksanakan dalam pelaksanaan desentralisasi atau hanya terbatas pada pelaksanaan tugas dekonsentrasi.

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG (UU. 32 Tahun 2004)
Pasal 2
(1) Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi.
(2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Gubernur dilantik oleh Presiden.
(4) Dalam hal Presiden berhalangan melantik gubernur, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden melantik gubernur.
Pasal 3
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi:
a. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal, dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan;
b. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
c. Koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan;
d. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
e. Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi;
g. Memelihara stabilitas politik;
h. Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah; dan
i. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Selain melaksanakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah juga melaksanakan urusan pemerintahan di wilayah provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah memiliki wewenang meliputi:
a. Mengundang rapat bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal;
b. Meminta kepada bupati/walikota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting dan/atau mendesak yang memerlukan penyelesaian cepat;
c. Memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/walikota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji;
d. Menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota;
f. Memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
g. Menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan.

Implementasi Otonomi Daerah Berdasarkan UU. 32 Tahun 2004
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat umum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ukuran Negara kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan disebut dengan Otonomi Daerah. Penyelenggaraan daerah otonom adalah Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemda adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. DPRD adalah sebagai Badan Legislatif Daerah.
Asas-asas kedaerahan adalah prinsip-prinsip dasar dalam pedelegasian wewenang dan pelaksanaan tugas sesuai dengan sumber wewenang tersebut. Adapun asas-asas kedaerahan yaitu : Desentralisasi, Dekonsentrasi, madebewind. Penyelenggaraan Pemda menurut UU No 32/2004 merupakan penyempurnaan dari UU No 22/1999, sebagaimana dapat kita lihat dalam pasal 1 angka 2, Pemda adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh PEMDA dan DPRD menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagai mana di maksud dalam amanat Amandemen UUD 1945. Penyelenggaraan urusan pemerintah ditentukan pembagiaannya yang oleh ditentukan menjadi urusan pemerintahan. Adapun urusan pemerintahan yang dikecualikan tersebut meliputi : Politik luar negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal serta Agama.
Dalam rangka penyelenggaraan PEMDA sesuai dengan amanat Amandemen UUD 1945, Pemda yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan, masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta demokrasi, pemerataan, Keadilan, Keistimewaan dan Kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan PEMDA perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tatanan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam penyelenggaraan di daerah ada prinsip otonomi menurut UU No 32/2004 yaitu :
1. Kewenangan otonomi yang luas, maksudnya adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang Politik luar negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal serta Agama. Di samping itu, keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, Pengendalian sampai Evaluasi.
2. Otonomi nyata, maksudnya adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah.
3. Otonomi yang bertanggung jawab, maksudnya adalah perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus di pikul oleh daerah dalam pencapaian tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antar pusat dan daerah serta antar daerah.
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, ke tiga asas pemerintahan harus dilaksanakan dengan memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik, antara lain : Kepastian hukum, Keadilan dan Kewajaran, Kesamaan, Cermat, Kesimbangan, Pengharapan yang wajar, Motivasi keputusan, Kebijaksanaan, Penyelenggaraan kepentingan umum, Perlindungan atas pandangan hidup serta Koordinasi dan Kesatuan arah. Mengembangkan otonomi daerah secara luas,nyata dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah NKRI, mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Permasalahan-permasalahan mendasar yang dihadapi dalam penyelenggaraan otonomi daerah antara lain sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah pusat selama ini cenderung tidak di anggap sebagai amanat konstitusi, sehingga proses desentralisasi menjadi tersumbat.
2. Kuatnya kebijakan sentralisasi membuat semakin tingginya ketergantungan daerah-daerah kepada pusat yang nyaris mematikan kreativitas masyarakat beserta seluruh perangkat pemerintah di daerah.
3. Adanya kesenjangan yang lebar antara daerah dan pusat dan antar daerah sendiri dalam kepemilikan sumber daya alam, sumber daya budaya, infrastruktur ekonomi dan tingkat kualitas sumber daya manusia.
4. Adanya kepentingan melekat pada berbagai pihak yang menghambat penyelenggaraan otonomi daerah.
Otonomi daerah yang sarat mengandung nilai pelimpahan wewenang bukan hanya berarti pelimpahan wewenang pengurusan sesuai dengan masyarakat setempat, namun juga berarti bahwa adanya suatu sinergi yang erat antar organisasi atau pemerintahn yang bersangkutan dengan lingkungan eksternalnya secara sinergis. Oleh karena itu, beberapa hal yang perlu dicermati dalam pembangunan dan perkembangan otonomi daerah pada era globalisasi adalah :
1. Adanya transformasi kehidupan, seperti dari masyarakat industri menjadi masyarakat informasi.
2. Ekonomi nasional menjadi ekonomi dunia. Dinamika ekonomi nasional sangat erat terkait dengan gerakan ekonomi negara lain.
3. Lembaga bantuan menjadi lembaga penolong dirinya sendiri.
4. Demokrasi perwakilan menjadi demokrasi partisipasi.
5. Susunan hirarki organisasi menjadi jaringan kerja.
Kecenderungan tersebut telah menggejala pada rakyat kita, seperti pengaruh negatif dari masyarakat informatif, yaitu meluasnya sikap konsumerisme dan tersingkirnya nilai budaya lokal. Menurunnya nilai rupiah terhadap nilai mata uang negara lain (khususnya dollar AS) yang menyebabkan kegiatan ekonomi rakyat menjadi terpengaruh. Selain itu, kelembagaan-lembagaan pun terpengaruh. Kelembagaan pemerintahan dan kelembagaan kepentingan rakyat yang lain tidak lagi sepenuhya dapat melayani kebutuhan rakyat, akan tetapi menjadi lembaga yang menyebabkan individunya menolong diri sendiri. Lembaga hanya berfungsi sebagai fasilitator. Individunya yang lebih efektif. Tuntutan partisipasi rakyat terhadap kebijakan publik semakin kuat sehingga apabila tidak dilaksanakan sering menimbulkan konflik.
Adapun tiga masalah yang mendasar yang dihadapi PEMDA dalam menyelenggarakan daerah otonominya antara lain :
1. Masalah keamanan, di mana sangat sensititif dalam bagi pihak investor untuk investasi di daerah otonom tersebut dengan menilai secara ekonomis untung-rugi, seperti contoh jika daerah tersebut rawan dengan tindakan kriminal/pidana, tindakan anarkis berbau sara di dalam masyarakat didaerahnya sudah sangat jelas, tentunya pihak investor ragu-ragu untuk menginvestasikan modalnya di daerah tersebut.
2. Ketakutan yang menjadi mimpi buruk bagi pihak investor adalah lemahnya implementasi otonomi daerah akibat adanya pemaknaan ganda.
3. Penyakit baru dalam dunia iklim investasi yang terakululasi dengan penyakit lama seperti lemahnya penegakkan supremasi hukum, KKN yang menyebar keseluruhan daerah otonomi serta administrasi yang tidak efisien




DAFTAR PUSTAKA

Kaloh. 2002. Mencari Bentuk Otonomi Daerah: Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global. Jakarta: PT Rineka Cipta
Khoirudin. 2005. Sketsa Kebijakan Desentralisasi Di Indonesia: Format Masa Depan Otonomi Menuju Kemandirian Daerah. Malang: Averroes Press
Syaukani, dkk. 2005. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Cetakan ke-6. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Rusli, Budiman. 2005. Hubungan DPRD- Kepala Dearah Pasca Pilkada Langsung. http: // www. Tempointerktif. com./ hg/ nusa/ jawamadura/ 2006/ 01/ 5/ brk. 2006015-72311.id.html (23 Desember 2007 )
UUD 1945
UU No. 32 Tahun 2004

0 komentar:

Posting Komentar

 

Subscribe to our Newsletter

Contact us

user.kapaupau@gmail.com

A Luta Continua camerad!