Kamis, 18 Juli 2013

PEMUDA DAN PERNIKAHAN dalam sorotan agama dan budaya

PEMUDA DAN PERNIKAHAN
dalam sorotan agama dan budaya.


Apa gerangan yang terjadi ketika hormon seks telah matang tapi tidak didukung oleh kematangan ekonomi. Tulisan ini mencoba untuk menghubungkan pertanyaan diatas dengan fenomena MBA (Maried By Accident) dengan kata lain hamil di luar nikah yang kemudian dengan terpaksa harus dinikahkan, juga fenomena abortus yang pernah marak dan bahkan praktek ini mungkin masih ada pun juga fenomena pelacuran yang sampai hari ini masih terus berlangsung. Tulisan ini dibatasi ruang lingkupnya hanya di kalangan orang muda atau katakanlah pada fase pendidikan SMU dan PT. Tulisan ini tidak pula didukung oleh data-data valid tentang fenomena tersebut, karena fenomena tersebut telah menjadi rahasia umum. Tulisan ini coba untuk mencarikan solusi konkrit atau titik temu antara hormon seksual yang telah matang dengan budaya dan Ajaran agama Islam.

Sintesa Sigmund Freud
Freud adalah seorang ahli psikologi analitik yang mengatakan bahwa ada tiga fase perkembangan seksual pada manusia yaitu; fase oral, fase anal dan fase genital. Fase anal adalah ketika seorang anak suka memegang apa saja yang ditemukannya atau memegang organ seksualnya, ini terjadi pada masa balita. Fase anal adalah ketika si anak memasukkan apa yang dipegangnya ke dalam mulut, ataupun juga dialamai ketika menyusu pada ibunya. Fase genital adalah fase ketika si anak telah mulai tertarik kepada lawan jenisnya, dengan kata lain telah aqil balig. Fada fese genital inilah perkembangan hormon seksual mengalami kematangan seiring dengan perkembagan usia dan kedewasaannya secara biologis.Yang menurut Freud ketika pada pasca fase genital inilah secara bilologi manusia telah memerlukan penyalurah hasrat seksual. Baik ia laki-laki maupun wanita. Freud mengusulkan agar tidak perlu dipersulit untuk itu, atas dasar suka sama suka antara keduanya maka silahkan.

Budaya
Dalam hal ini budaya kita menganggap aib ketika seorang anak melakukan hubungan seksual di luar nikah apalagi sampai hamil, dan para lelaki menuntut isterinya masih perawan pada pertama kali mereka berhubungan setelah pernikahan. Maka di berlakukanlah aturan yang ketat kepada kaum wanita yang lebih populer dengan istilah “Pingit”.

Agama. 
Terlebih lagi dalam agama Islam, dikenal istilah hukuman rajam kepada  perlaku perzinahan (bersetubuh diluar nikah). Ketika hormon ini telah matang maka tentulah akan menuntuk penyaluran atau pemenuhan akan kebutuhan tersebut.  Dan kita semua telah tahu (budaya maupun agama) pemenuhan tersebut melalui lembaga pernikahan. karena kita tahu setelah menikah maka menjadi kewajiban si laki-laki (suami) untuk menafkahi istrinya, berbicara tentang nafkah maka kita berbicara tentang kematangan ekonomi.

Menyoal pernikahan dalam paradigma budaya yang ada di sulawesi selatan, yang biaya nikahnya amat mahal jelas mengindikasikan bahwa untuk menikah seorang lelaki harus mengakumulasi modal sebanyak mungkin. Yang untuk mengumpulkan uang tersebut membutuhkan jangka waktu yang tidak sedikit bahkan mungkin tahunan. Sementara usia para pemuda dan juga pemudi terus bertambah dari waktu ke waktu. Dimana pertambahan usia ini berbanding lurus dengan kematangan seksualnya (libido). Sebagai mana hasil analisa Sigmun Freud bahwa ada tiga fase perkembangan seksual pada manusia yaitu; fase anal, fase oral dan fase genital. Fase genital ini dialami ketika telah aqil balig. Dan usia aqil balig ini secara biologis organ seks telah berkembang begitu pula hormon-hormon seks. Dan ini dialami oleh para pemuda yang secara ekonomi belum mampu untuk menikah. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Subscribe to our Newsletter

Contact us

user.kapaupau@gmail.com

A Luta Continua camerad!