PEMUDA DAN PERNIKAHAN
dalam
sorotan agama dan budaya.
Apa gerangan yang
terjadi ketika hormon seks telah matang tapi tidak didukung oleh kematangan
ekonomi. Tulisan ini mencoba untuk menghubungkan pertanyaan diatas dengan
fenomena MBA (Maried By Accident) dengan kata lain hamil di luar nikah yang
kemudian dengan terpaksa harus dinikahkan, juga fenomena abortus yang pernah
marak dan bahkan praktek ini mungkin masih ada pun juga fenomena pelacuran yang
sampai hari ini masih terus berlangsung. Tulisan ini dibatasi ruang lingkupnya
hanya di kalangan orang muda atau katakanlah pada fase pendidikan SMU dan PT.
Tulisan ini tidak pula didukung oleh data-data valid tentang fenomena tersebut,
karena fenomena tersebut telah menjadi rahasia umum. Tulisan ini coba untuk
mencarikan solusi konkrit atau titik temu antara hormon seksual yang telah
matang dengan budaya dan Ajaran agama Islam.
Sintesa Sigmund Freud
Freud adalah seorang ahli psikologi analitik yang mengatakan bahwa ada tiga
fase perkembangan seksual pada manusia yaitu; fase oral, fase anal dan fase
genital. Fase anal adalah ketika seorang anak suka memegang apa saja yang
ditemukannya atau memegang organ seksualnya, ini terjadi pada masa balita. Fase
anal adalah ketika si anak memasukkan apa yang dipegangnya ke dalam mulut,
ataupun juga dialamai ketika menyusu pada ibunya. Fase genital adalah fase
ketika si anak telah mulai tertarik kepada lawan jenisnya, dengan kata lain
telah aqil balig. Fada fese genital inilah perkembangan hormon seksual
mengalami kematangan seiring dengan perkembagan usia dan kedewasaannya secara
biologis.Yang menurut Freud ketika pada pasca fase genital inilah secara bilologi
manusia telah memerlukan penyalurah hasrat seksual. Baik ia laki-laki maupun
wanita. Freud mengusulkan agar tidak perlu dipersulit untuk itu, atas dasar
suka sama suka antara keduanya maka silahkan.
Budaya
Dalam hal ini budaya kita menganggap aib ketika seorang anak melakukan
hubungan seksual di luar nikah apalagi sampai hamil, dan para lelaki menuntut
isterinya masih perawan pada pertama kali mereka berhubungan setelah
pernikahan. Maka di berlakukanlah aturan yang ketat kepada kaum wanita yang
lebih populer dengan istilah “Pingit”.
Agama.
Terlebih lagi dalam agama Islam, dikenal istilah hukuman rajam kepada perlaku perzinahan (bersetubuh diluar nikah). Ketika hormon ini telah matang maka tentulah akan menuntuk penyaluran atau
pemenuhan akan kebutuhan tersebut. Dan
kita semua telah tahu (budaya maupun agama) pemenuhan tersebut melalui lembaga
pernikahan. karena kita tahu setelah menikah maka menjadi kewajiban si laki-laki
(suami) untuk menafkahi istrinya, berbicara tentang nafkah maka kita berbicara
tentang kematangan ekonomi.
Menyoal pernikahan dalam paradigma budaya yang ada di sulawesi selatan,
yang biaya nikahnya amat mahal jelas mengindikasikan bahwa untuk menikah
seorang lelaki harus mengakumulasi modal sebanyak mungkin. Yang untuk
mengumpulkan uang tersebut membutuhkan jangka waktu yang tidak sedikit bahkan
mungkin tahunan. Sementara usia para pemuda dan juga pemudi terus bertambah
dari waktu ke waktu. Dimana pertambahan usia ini berbanding lurus dengan
kematangan seksualnya (libido). Sebagai mana hasil analisa Sigmun Freud bahwa
ada tiga fase perkembangan seksual pada manusia yaitu; fase anal, fase oral dan
fase genital. Fase genital ini dialami ketika telah aqil balig. Dan usia aqil
balig ini secara biologis organ seks telah berkembang begitu pula hormon-hormon
seks. Dan ini dialami oleh para pemuda yang secara ekonomi belum mampu untuk
menikah.
0 komentar:
Posting Komentar