Jumat, 31 Mei 2013
Sedikit Tentang Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme system pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujdkan kadaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara itu sendiri.
Istilah demokrasi berasal dari Yunani kuno, Negara tersebut biasanya dianggap sebagi contoh awal dari sebuah system yang berhubungan dengan hokum demokrasi modern.
Kata demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indicator perkembangan politik suatu Negara.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politika yang membagi ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, yudikatif, dan legislative) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga Negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga lembaga Negara ini bias saling mengawasi dan saling mengontrol berdasaran prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga Negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutuf,lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislative. Di bawah system ini, keputusan legislative dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya(konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislative, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilu legislative, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemiluhan presiden suatu Negara, diperoleh melalui pemilu. Pemilu tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga Negara, namun oleh seagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilu. Sebagai tambahan, tidak semua warga Negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih)
Kedaulatan rakyat yang dimaksud disini bukan dalam arti hanya kedaulatn memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin Negara tersebut sebagi Negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Sistem Demokrasi
1. Demokrasi liberal. Sistem demokrasi yang berpangkal dan bertujuan untuk kebebasan-kebebasan manusi demi kepentingan mempertahankan serta mengembangkan kemanusian.
2. Demokrasi totaliter. Sistem pemerintahan yang lebih mengutamakan tujuan untuk memajukan kepentingan kemanusiaan dengan mengesampingkan cara.
3. Demokrasi titular. Mirip dengan demokrasi terpimpin pada masa orde lama. Sistem ini menerima bentuk dan bagan demokrai, namun fungsi politik dan pemerintahan diselenggarakan menurut gaya politik fragmentaris (campuran unsur modern dengan tradisional). Infrastruktur (lembaga kemasyarakatan) politik tidak dapat berkembang.
4. Demokrasi proletar. Demokrasi ala komunis, system pemerintahan yang mengutamakan Negara, segala-galanya Negara, rakyat dikuasai oleh Negara, rakyat sebagai pekerja Negara, suara dan aspirasi rayat tidak didengar dan diperhatikan oleh pemerintah.
5. Demokrasi terpimpin. Kekuasaan berada di satu tangan, yaitu pemimpin, sehingga mengaburkan makna demokrasi itu sendiri, hal ini pernah berjalan di Indonesia.
6. Demokrasi pancasila (Indonesia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar